Perda No. 8 Tahun 2019 Memerlukan Perbaikan Redaksional yang Lebih Detail

Jogja, dprd-diy.go.id –  Public hearing dipimpin oleh Sadar Narima dan Heri Dwi Haryono selaku Pimpinan Pansus pada hari Rabu (16/03/2022) untuk mendapatkan persepsi mengenai perda ini dari akademisi maupun masyarakat. Public hearing dilaksanakan di Ruang Raput Lt. 1 DPRD DIY.

Rapat ini dihadiri oleh Prof. Dr Wahyudi Kumorotomo, PhD Ketua Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fisipol, Universitas Gadjah Mada dan Muhammad Fatahillah Akbar, S.H Dosen Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.

Pemaparan dilakukan oleh Noviar Rahmad, Ketua Satpol PP DIY yang bertugas mengkoordinir PPNS untuk memberikan wawasan mengenai permasalahan dan kendala yang dialami selama pemberdayaan PPNS. Seperti yang kita ketahui pada rapat-rapat sebelumnya kendala pelaksanaan PPNS berada pada sdm, fasilitasi, posisi, dan pengalokasian.

Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Prof Wahyudi menjelaskan bahwa “perda mestinya komprehensif melalui penegak disiplin dengan pendekatan persuasif dan humanis”.

Perlu memantapkan wawasan, keterampilan, dan performance sdm dengan cara rekruitmen selektif, diklat serta melaksanakan fungsi manajemen. Selain itu, perlu koordinasi dengan lembaga lain untuk mendorong penegakkan hukum.

“PPNS kemudian masuk dalam analisis BKD untuk memastikan memang ada kebutuhan untuk menambah dan termasuk memberikan tukin. Lalu kemudian kita pastikan bahwa itu tidak mengakibatkan birokrasi kita menjadi menggelembung” tambahnya.

Apabila dilihat dari kaidah hukum Muhammad Akbar mengatakan bahwa di DIY memiliki 41 perda dengan sanksi pidana sehingga perlu mengevaluasi sanksi di dalam keseluruhan perda.

“Itu sebabnya perda PPNS ini sangat penting dan urgent karena memiliki pemahaman yang lebih mengenai relokasi wilayah, tata ruang, dan sebagainya” imbuhnya.

Menurutnya, perda ini sebagian besar hanyalah mengatur kembali apa yang sudah ada di dalam KUHAP padahal pada prakteknya Satpol PP perlu melakukan koordinasi dengan Polri dan mekanisme prosedur penyidikan perlu diatur.

“Perlu dievaluasi secara keseluruhan mengenai sanksi pidana di atas 3 bulan karena berakibat pada kompleksitas koordinasi dan tinggi biaya sehingga harmonisasi sanksi dapat dilakukan” tuturnya.

“Perda kita perlu diperbaiki karena belum terlalu detail” setelah mendengar evaluasi tersebut Sadar Narima turut menambahkan statementnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa jajaran eksekutif dan masyarakat yang turut memberikan masukan mengenai perda ini mengenai ketentuan umum dan sanksi pidana. Selain itu perda ini dirasa terlalu terdesentralisasi di Satpol PP dan penulisannya hanya mengadaptasi dari KUHAP.

Mendengar masukan tersebut Sadar Narima sebagai Ketua Pansus mengatakan “Barangkali ini bisa menjadi masukan mengenai ketentuan umum tentang istilah-istilah yang secara spesifik istilah tersebut berada di klausul perda. Memang perda ini mendasarkan pada KUHAP karena terdapat kewenangan PPNS terutama untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan tetapi terhalang dengan sarana dan prasarana”.

Sedangkan pelaksanaan perda hanya bisa menjangkau 13 perda dari 41 perda dengan sanksi pidana karena kendala sdm.

Retno Sudiyanti sebagai anggota pansus turut menambahkan terkait kewenangan Satpol PP untuk direvisi agar kewenangannya tidak sama dengan Polres.

Untuk melengkapi pernyataan sebelumnya, Prof Wahyudi menyampaikan di setiap peraturan ada ketentuan peralihan sehingga apabila ada perubahan dapat disesuaikan.

“Dalam konteks perda ini perlu melihat inti yang perlu diatur karena tidak diatur mengenai proses penyidikan padahal kalau diatur sangat baik” tambah Muhammad Akbar.

Penyidikan PPNS pusat dan daerah perbedaannya sangat signifikan sehingga dapat menjadi pilot project bagi daerah-daerah lain.  

Dengan mempertimbangkan mengenai sanksi dapat ditemukan solusi untuk menambah sdm atau mengurangi sanksi.

“Ada 3 kerangka besar yang menjadi kelemahan dalam implementasiannya yaitu belum adanya pergub, belum ada kejelasan terkait struktur organisasi, dan pembagian wilayah harus dilakukan” ucap Heri Dwi Haryono, Wakil Ketua Pansus.

Pada prinsipnya pansus akan menangkap masukan pada pertemuan ini untuk dijadikan catatan bahan rekomendasi terkait hasil pengawasan PPNS. (Aca)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*