Kajian Evaluasi dari Pakar tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi

Jogja, dprd-diy.go.id – Ispriyatun Katir, Ketua Pansus BA 4 Tahun 2022 memimpin public hearing pansus pada Selasa (15/03/2022). Forum ini juga dihadiri oleh pakar untuk menjelaskan implementasi dan evaluasi Perda DIY Nomor 6 Tahun 2017.

Kedua pakar yakni Bagus Ramadhan dan Nita Ariyani memaparkan kajian evaluasi Perda tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi. Bagus menjelaskan bahwa jalan provinsi di DIY ini seluas 760,45 kilometer dengan 97 ruas jalan.

Menurutnya terdapat beberapa persoalan dari penyelenggaraan jalan provinsi seperti gangguan atau hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan. Selain itu persoalan pemberian izin dan dispensasi juga masih menjadi kendala.

“Masih ada juga persoalan penggunaan jalan untuk kegiatan masyarakat. Persoalan penegakan hukum atas sanksi administrasi, juga penegakan hukum atas sanksi pidana,” lanjut Bagus.

Berdasarkan penelitiannya, gangguan dan hambatan fungsi jalan provinsi di DIY ini seperti terganggunya jarak pandang, menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terjadinya kerusakan prasarana bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan.

Ia juga menjelaskan mengenai analisis proses perizinan. Berdasarkan data, dalam kurun waktu 2018-2021 paling banyak adalah izin pembangunan jaringan utilitas dan jalan masuk.

“Untuk izin pembangunan media informasi juga banyak, tapi ada di urutan setelah ini,” tambahnya.

Menurut keterangannya kendala dalam proses perizinan adalah kurang pahamnya persyaratan dalam perizinan. Bagus menambahkan dalam pergub yang ada belum diatur mengenai pemberian izin media informasi atau reklame dan utilitas yang ada di bagian jalan.

Pemberian izin ini kemudian dilanjutkan dengan rekomendasi teknis oleh Bidang Bina Marga Dinas PUP-ESDM. Proses pembuatan rekomendasi teknis ini memakan waktu hingga 15 hari.

“Pelaksanaan monitoring pasca pembangunan saat ini belum ada dan masih dilakukan secara insidental,” ungkapnya.

Nita Ariyani menambahkan bahwa gangguan dan hambatan fungsi milik jalan didominasi oleh kesulitan menjaga batas lebar dan pengendalian ambang pengaman jalan. Hal tersebut karena penyalahgunaan penggunaan ruang bagian jalan, pada remaja, kegiatan ekonomi lokal tidak pernah dikenakan sanksi.

“Selanjutnya adalah kesulitan pengaturan jumlah dan lebar akses persil ke jalan utama yang disebabkan pemahaman dan ketidakpatuhan aturan yang ada,” Nita melanjutkan.

Ia menyoroti perlunya pedoman khusus mengenai bentuk gaya arsitektur berciri khas DIY. Menurutnya hal bisa diterapkan untuk bangunan dan jaringan utilitas di atas tanah, bangunan iklan dan media informasi serta bangunan gedung yang melintas di atas ruang manfaat jalan.

“Perlu koordinasi yang jelas antar stakeholder dalam implementasi gaya arsitektur berciri khas DIY. Hal ini berpedoman pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya.

Kegiatan public hearing ini turut dihadiri oleh para pelaku advertising yang ada di DIY. Para pelaku advertising ini mengeluhkan aturan keterbatasan pemasangan reklame yang kurang menjorok ke bahu jalan.

Dijelaskan oleh Bagus bahwa pada pasal 46 perda ini telah dijelaskan ketentuan konstruksi, media iklan, dan media informasi yang menjamin keselamatan dan keamanan pengguna jalan.

Menurut Bagus justru sejauh ini pelanggaran soal reklame portabel belum disentuh oleh Satpol PP. Sehingga ia mengungkapkan perlu adanya poin yang menerangkan mengenai regulasi pemasangan reklame dan media informasi.

“Kalau ada masukan, reklame mungkin perda ini ada revisi dari ahli transportasi, ahli keselamatan jalan. Apakah itu bisa diakomodasi atau tidak, perlu kajian lebih lanjut. Perlu kajian dari pelaksanaannya hingga pada proses evaluasi,” imbuhnya.

Anggota Pansus, Arif Setiadi berharap agar implementasi perda ini dapat berjalan dengan baik. Menurutnya akan lebih baik jika sosialisasi kepada stakeholder tentang Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini bisa ditingkatkan.

“Mudah-mudahan dapat berjalan dengan baik. Perda ini perlu disosialisasikan kepada stakeholder agar bisa meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan,” ungkap Arif. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*