Gubernur Jelaskan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Jogja, dprd-diy.go.id – Menjelang triwulan II, Pemda DIY menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan secara langsung penjelasan raperda yang masuk dalam propemperda 2022 ini.

Gubernur menjelaskan bahwa pesantren memiliki kekhasan budaya dan berkembang di masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi agama, dan fungsi pemberdayaan. Fungsi pesantren salah satunyanya dijelaskan sebagai wadah dalam membina generasi penerus bangsa. Selain itu juga berfungsi dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, dan memegang teguh ajaran islam rahmatan lil alaamiin serta nilai luhur bangsa.

“Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai budaya yang terintregasi dalam nilai budaya. Pesantren sebagai bagian dari kekuatan budaya. Oleh karena itu, pesantren harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan,” ungkap Gubernur menjelaskan.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat beberap bentuk fasilitasi yang perlu dilakukan. Gubernur menjelaskan fasilitasi pertama, fasilitasi pondok atau asrama dan kedua adalah fasilitasi masjid atau mushola. Fasilitas terkait kedua sarana tersebut untuk memenuhi daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.

“Tiga, dukungan terhadap fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pembangunan. Empat, dukungan dan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat,” lanjut Gubernur.

Tujuan raperda ini untuk memberikan: fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.

Raperda ini dikatakan Gubernur akan menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam menyelenggarakan kewajiban dan tanggung jawab terharap pesantren di DIY. Gubernur berharap raperda ini dapat diterima dengan baik oleh DPRD DIY.

“Kami harap Pimpinan dan Anggota DPRD DIY dapat menyambut dengan baik pengajuan raperda ini dan selanjutnya bisa dilakukan pembahasan serta selanjutnya mendapatkan persetujuan dari Pimpinan dan Anggota DPRD DIY,” ungkap Gubernur. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*