Raperda Usulan Bapemperda Dijelaskan pada Gubernur DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Setelah dibahas secara internal dalam rapat paripurna, pada Senin (28/03/2022) DPRD DIY menjelaskan Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan kepada Gubernur DIY. Penjelasan raperda yang diinisiasi oleh Bapemperda DPRD DIY ini disampaikan oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY.

Huda menyampaikan dayta di DIY terdapat penduduk miskin dengan kisaran empat ratus ribuan pada Tahun 2021. Hal ini semakin mendorong kebutuhan akan perda ini tentunya terkait dengan bantuan hukum.

“Dari sisi regulasi, DIY tercatat hanya memiliki Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas yang tentunya peruntukannya masih terbatas bagi penyandang disabilitas semata,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasaannya secara regulasi di tingkat nasional, aturan yang ada masih fokus pada pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Melalui raperda ini DIY berupaya untuk menjamin akses bantuan hukum tidak hanya bagi masyarakat miskin, namun juga untuk kelompok rentan.

“Kami menyadari bahwa kelompok rentan, seringkali luput dari perhatian kita hanya karena mereka, secara ekonomi bisa jadi dipandang mampu sehingga tidak diprioritaskan untuk dibantu. Padahal, kerentanan merupakan salah satu kendala yang terbukti sering menyulitkan seseorang mengakses keadilan hukum,” jelas Huda.

Huda menjelaskan aturan ini diperuntukkan dengan fokus penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan penduduk DIY. Masyarakat miskin yang dimaksud dalam raperda ini adalah orang yang kondisi sosial ekonominya berada di bawah garis kemiskinan. Sementara kelompok Rentan yang dimaksud adalah orang yang karena keadaan atau peristiwa tertentu berpotensi menjadi korban pelanggaran hukum.

“Pembuktian kelompok rentan tersebut dilakukan melalui penerbitan surat keterangan kelompok rentan yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial untuk orang atau kelompok orang yang meliputi: anak dengan kedisabilitasan, anak jalanan, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak terlantar, anak yang menjadi korban trafficking, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, perempuan rawan sosial ekonomi, perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan, perempuan yang menjadi korban trafficking, dan korban bencana alam dan bencana sosial,” Huda menyebutkan orang yang masuk dalam kategori kelompok rentan.

Pimpinan DPRD DIY ini menjelaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum ini secara teknis dilaksanakan oleh OPD yang membidangi masalah hukum. Sementara pemberian bantuan hukum ini meliputi bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

“Pemberi bantuan hukum merupakan organisasi bantuan hukum yang telah memenuhi syarat terverifikasi dan terakreditasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,” jelasnya.

Huda berharap raperda usul prakarsa DPRD DIY ini dapat diterima dengan baik oleh Pemda DIY. Menurutnya latar belakang tersebut kian mendorong kebutuhan akan aturan mengenai bantuan hukum pada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

“DPRD DIY memandang perlunya sebuah aturan yang memperluas jangkauan bantuan hukum tidak hanya untuk masyarakat miskin sebagaimana telah dijamin dalam perundang-undangan di tingkat pusat, namun juga ditujukkan untuk kelompok rentan,” ungkap Huda menutup penjelasannya (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*