Bapemperda DIY Sambut Kedatangan Bapemperda Kalimantan Tengah

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (28/03/2022) Pada pukul 13.00 WIB Bapemperda Kalimantan Tengah sambangi Bapemperda DIY. Aslam Ridlo selaku Wakil Ketua Bapemperda menjadi pimpinan rapat mengucapkan terimakasih kepada tamu yang sudah hadir dalam kunjungan kerja pada hari ini. Aslam menyampaikan permohonan maaf kepada Bapemperda Kalimantan Tengah yang dimana Ketua Bapemperda DIY berhalangan hadir, karena memiliki kegiatan yang bersamaan.

Ketua Bapemperda Kalimantan Tengah menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung, salah satunya untuk membangun pemahaman Bapemperda Kalteng mengenai Perda.

“Kami mendengar DIY mempunyai Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan  Kebangsaan, dan hanya baru ada di Yogyakarta,” tuturnya.  Dilanjutkan dengan menanyakan apakah Perda selalu diajukan dalam bentuk Naskah atau tidak?.

Aslam Ridlo pun menjelaskan bahwa sejak 2015 DPRD Bapemperda sudah membuat kesepakatan dengan Gubernur, tentang Perda yang diproses lanjut di DPRD dan harus ada naskah akademiknya bagi peraturan daerah yang murni, dan yang bersifat perubahan ada catatan perubahan akademiknya.

“Jadi kami memastikan seluruh Perda yang masuk Bapemperda sudah ada naskah akademiknya. Propemperda kami proses di Bapemperda berdasarkan surat yang kami terima dari Gubernur. Tentu melalui mekanisme pimpinan dewan,” lanjut Aslam. 

Beberapa OPD terkait juga menambahkan Perda mengenai Pendidikan Pancasila, kami ada kegiatan  “Sinau Pancasila” sejak 2017, dan mengundang narasumber DPRD , Universitas di Jogja, dan mitra-mitra. Kegiatan kami lakukan dengan kerjasama 78 kecamatan di DIY. Peserta dihadirkan dari pihak kecamatan, jelas perwakilan OPD Dinas Pendidikan.

Sedangkan OPD dari Dinas Kebudayaan mengimplementasikan dengan cara menyebarluaskan melalui sector non formal yang berkaitan pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan, yang menjadi pilar yang paling dekat dengan masyarakat.

“Sesuai dengan kata pimpinan, Bapemperda tidak terkait dengan Pansus, berarti Bapemperda tidak masuk dalam pansus, atau bagaimana?” tambah anggota Bapemperda Kalimantan Tengah.

“Untuk usul prakasa anggta, sudah kamui ajukan dan harus menggunakan naskah akademik, latar belakang dan jangkauan arah pengaturannya itu yang kami syaratnya pada anggota yang mengusulkan kemudian Bapemperda terlibat dalam pansus, masukan dari fraksi-fraksi,” papar Aslam.(zv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*