Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (06/04/2022) Aslam selaku ketua pansus dan pimpinan rapat membuka raker tersebut “Tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren yang saya hormati Bapak Ibu dari mitra kerja, pemerintah daerah DIY yang tidak kita sebut satu persatu semua yang saya hormati.”
Aslam membacakan matriks pembahasan perda tersebut dan menanykan tanggapan anggota raker terkait matriks yang telah dibacakan.
“Pada point B konsideran menimbang perlu penambahan diksi manusia yang berbudi pekerti luhur, cinta tanah air itu penting. Karena memang dalam sejarah pesantren yang kemarin kita diskusikan di diskusi yang pertama betapa hebat semangat patriotism semangat kebangsaannya dan di dalam sejarah pun juga bagaimana dalam bukunya Piter Keri Pangeran Diponegoro ditemani 114 Kiai dan Syeh yang secara heroik berjuang untuk republik ini, sehingga dalam beberapa nilainya yang hidup menjadi bagian sejarah di Jogja ini. Peran terhadap sejarah kemerdekaan, patrikotik, nasionalis dan tokoh-tokoh agama lainnya”, tanggap Eko.
Aslam kemudian menambahkan untuk di bagian B dapat ditambahkan dengan kekerabatan dengan kasultanan dan kadipaten.
“Adakah di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang memberikan order kepada pemda untuk membuat perda kalau ada, itu bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan yang mengingat itu”, tanya Reza dari Biro Hukum.
Anggota Raker menambahkan terkait dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019, bahwa yang mengamatkan secara langsung untuk dibentuknya Perda memang tidak ada. Tetapi ada beberapa pasal yang memberikan amanat kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fasilitasi dan memberikan dukungan, sebagai contoh ada di pasal 11 ayat 3 undang-undang 18 tahun 2019 memberikan amanat pada daerah untuk memberikan fasilitasi terhadap pondok asrama, kemudian di pasal 12 ayat 2 fasilitasi terhadap masjid atau mushola kemudian di pasal 32 terkait dengan dukungan terhadap fungsi Pendidikan kemudian di pasal 42 amanat kepada pemda untuk memberikan dukungan fungsi dakwah. Kemudian di pasal 46 ayat 1 amanat terhadap pemda untuk memberikan dukungan terhadap pemberdayaan masyarakat.
“Cukup menarik diskusi kita hari ini usul kami semisalpun tidak eksplisit ada landasan kesepahaman antara eksekutif dan legistatif, untuk kita lebih memperhatikan kepentingan pondok pesantren ini tidak hanya fasilitasi saja tapi masalah pendidikannya. Bagaimana kalau di DIY ini secara implisit mengamanahkan sebatas ada pemahaman dan kesepahaman antara eksekutif dan legistatif.” jelas Yazid anggota pansus
“Pada pasal 3 pada diskusi terakhir ada 3 yang difasilitasi yang pertama yaitu fungsi pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat, sehingga konsep ini diatur lagi dalam pasal 4 tentang ruang lingkup di huruf g, yang kemudian ini nanti diatur secara detail. Prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi. Fasilitasi ini ada beberapa aspek, ada SDM, kemudian nanti masuk skemanya BOSDA tapi model pesantren. Jadi fasilitasi tidak hanya sarana prasana tetapi juga mulai dari SDM, teknologinya dan kapasiti building.” Tanggap Eko. (zv)

Leave a Reply