Jogja, dprd-diy-go-id – Jumat (05/08/2022) Pansus BA 22 Tahun 2021 menyampaikan laporan hasil kerja pada rapat paripurna. Laporan pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam ini disampaikan oleh Anggota Pansus, Arif Setiadi.
Pansus yang dibentuk pada tahun 2021 telah melalui 11 kali pembahasan yang diikuti OPD terkait. Setelah dilakukan harmonisasi melalui Bapemperda, draf raperda ini kemudian dilanjutkan pada proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI dibahas dan disinkronisasi oleh Panitia Khusus pada tanggal 18 Juli 2022,” lanjut Arif.
Arif melaporkan berdasarkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa perubahan. Secara umum perubahan meliputi penyempurnaan redaksional, penghapusan dan penambahan sesuai ketepatan substansi, dan penrubahan judul beberapa bab.
Berkaitan dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2016, dilakukan beberapa perbaikan dalam draf raperda. Hal ini karena Undang – Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam ini merupakan payung hukum yang melandasi raperda ini.
“Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah diharapkan mampu mewujudkan akselerasi perbaikan kebijakan terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Arif menyampaikan harapan pansus.
Selanjutnya dilakukan persetujuan bersama yang dalam hal ini draf raperda yang telah dibahas ini telah ditetapkan menjadi Perda DIY tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan pendapat akhir Gubernur atas ditetapkannya Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Gubernur menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Pansus yang telah membahas raperda.
“Kami berikan apresiasi pada Pimpinan dan Anggota Pansus. Berikan apresiasi tinggi pada Pimpinan dan Anggota DPRD DIY yang telah memberi persetujuan terhadap raperda yang merupakan inisiatif DPRD DIY. Kami harap ditetapkannya raperda akan menjadi landasan hukum dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam,” ungkap Gubernur.
Gubernur berharap dengan disahkannya raperda ini dapat menjadi solusi dari persoalan yang selama ini dikeluhkan dan berguna bagi para nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Harapannya perda ini dapat diimplementasikan oleh seluruh elemen yang ada di DIY. (fda)

Leave a Reply