Gubernur DIY Sampaikan Penjelasan Tentang Perubahan Perdais No. 1 Tahun 2018

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY mengadakan rapat paripurna yang dihadir oleh Gubernur DIY dan jajaran eksekutif lainnya pada Jumat (05/08/2022) bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD DIY. Pada rapat paripurna lanjutan ini, Sri Sultan Hamengkubuwono X selaku Gubernur DIY, menyampaikan penjelasan atas perubahan Peraturan Daerah Istimewa No. 1 Tahun 2018 tentang lembaga pemerintah DIY.

Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan perlu dilakukannya restrukturisasi terhadap kelembagaan pada paniradya keistimewaan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, implementasi kelembagaan, serta mewujudkan visi dan misi kedepan.

Terkait dengan kelembagaan daerah, UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 6 Tahun 2021 beserta turunannya, diatur dalam PERMENDAGRI No. 25 tahun 2021 mengenai penanaman modal dan investasi.

“Mewajibkan daerah menyesuaikan nomenklatur dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menjadi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu atau DPMPTSP,” ungkapnya.

Dengan bergesernya regulasi tentang rumah sakit daerah sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, rumah sakit daerah provinsi ditetapkan sebagai unit organisasi yang bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Beliau juga menyampaikan bahwa, dibutuhkannya restrukturisasi pada lembaga rumah sakit. 

“Dengan adanya amanat pengaturan jabatan wakil direktur pada rumah sakit daerah provinsi kelas A, sehingga Pemerintah Daerah perlu merestrukturisasi lembaga rumah sakit,” ujarnya.

Pada akhir penghantaran, Sri Sultan Hamengkubuwono X berharap agar Raperdais ini disetujui. Kelak, Raperdais ini akan menjadi payung hukum bagi Pemda dalam melaksanakan tanggung jawab dan menjadi salah satu bukti nyata untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.(Ev)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*