Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (13/7/2023) Panitia Khusus (Pansus) BA 7 Tahun 2023 menyampaikan laporan hasil kerjanya usai membahas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketua pansus, Ir. Atmaji menyampaikan secara langsung dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Nuryadi, S.Pd., Ketua DPRD DIY.
Atmaji mengatakan bahwa dalam proses pembahasan draf raperda, pansus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hanya saja pembahasan pansus terkendala oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada tanggal 16 Juni 2023.
“Sehingga Panitia Khusus harus mensinkronkan dengan dasar hukum terbaru tersebut,” ungkap Atmaji.
Terkait hal tersebut, Bapemperda juga melakukan harmonisasi hasil sinkronisasi raperda dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasilnya adalah dilakukan banyak perubahan meliputi istilah, substansi, maupun secara redaksional.
Raperda ini mengatur pada ketentuan peralihan bahwa khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, dan bagi hasil BBNKB dalam Perda DIY Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
“Raperda ini mengatur terkait ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025,” tambah Atmaji.
Melalui rapat paripurna ini, seluruhnya sepakat terhadap laporan yang disampaikan Pansus BA 7 Tahun 2023. Setelahnya dilakukan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY yang diwakilkan oleh KGPAA Paku Alam X, Wakil Gubernur DIY.
KGPAA Paku Alam pada kesempatan ini turut menyampaikan pendapat akhir gubernur terhadap BA 7 Tahun 2023.
Pada penyampaiannya, diharapkan agar evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri dapat dilalui sesuai dengan harapan bersama. Hal ini agar nantinya raperda bisa segera ditetapkan dan diundangkan.
“Dengan berlakunya raperda ini nanti, maka menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” harap Gubernur dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh KGPAA Paku Alam X. (fda)

Leave a Reply