Jogja, dprd-diy-go.id – Kamis (20/07/2023) DPRD DIY mengadakan rapat paripurna yang dihadiri oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta jajaran eksekutif Pemerintah DIY dalam agenda Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043.
Sebelumnya telah disampaikan terkait inisiatif Pemerintah Daerah terhadap pembuatan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043 ini dan berdasarkan penjelasan tersebut, seluruh fraksi DPRD DIY telah menyampaikan tanggapan serta masukan kepada Gubernur DIY.
Lebih lanjut, Gubernur DIY memberikan jawaban kepada masing-masing Fraksi DPRD DIY sebagai berikut:
Fraksi PDI Perjuangan
Jawaban atas pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Gubernur DIY menyampaikan bahwa pokok-pokok perubahan yang melatarbelakangi dicabutnya beberapa Peraturan Daerah yang ada sebelumnya yaitu adanya integrasi muatan RZWP3K DIY ke dalam RTRW DIY serta mengakomodir Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021. Selanjutnya mengenai upaya Pemerintah Daerah agar RTRW dan RDTR kabupaten/kota dapat segera disusun dan sesuai dengan RTRW DIY, disampaikan bahwa rencana tata ruang bersifat hirarkis komplementer, sehingga muatan yang tertuang dalam RTRW DIY menjadi dasar dan acuan bagi kabupaten/kota dalam menyusun RTRW dan RDTR.
Fraksi PKS
Penjelasan Gubernur terkait Filosofi konsep “catur gatra tunggal” dalam RTRW DIY diwujudkan dalam KSP dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Raperda. Dan mengenai evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, berdasarkan hasil perhitungan kesesuaian pemanfaatan ruang tahun 2022 didapatkan hasil pemanfaatan ruang yang sudah sesuai dengan pola ruang RTRW DIY Tahun 2019-2039 sebesar 82,62%, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai sebesar 5,21%; dan Pola ruang yang belum terwujud yaitu 12,18%. Selebihnya terkait penanganan sampah, ruang dan zonasi melindungi usaha masyarakat kecil, infrastruktur dan transportasi sudah diatur dalam raperda ini.
Fraksi PAN
Gubernur DIY menegaskan bahwa Raperda ini sebelumnya telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan dinyatakan bahwa substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terkait beberapa perda yang dianggap bersinggungan akan dijadikan pedoman dalam ketentuan khusus dan/atau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya mengenai antisipasi Pemerintah Daerah terhadap pembangunan infrastruktur agar tidak menimbulkan persoalan sosial baru di masyarakat sekitar, maka dalam RTRW DIY dirumuskan kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan yang diwujudkan melalui beberapa strategi. Pemerintah Daerah menjamin adanya kesempatan yang adil dan merata kepada semua elemen masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Fraksi Gerindra
Diberikan penjelasan bahwa RTRW DIY ini akan mampu memberikan daya dukung terhadap sektor pendidikan dan pariwisata sesuai dengan tujuan dalam RPJPD maupun RPJMD. Hal ini dapat dilihat dalam indikasi program sektor pendidikan dan pariwisata yang memuat berbagai program untuk mendukung terwujudnya visi misi di sektor pendidikan dan pariwisata. Terkait adanya perubahan iklim dan bencana, dalam RTRW DIY ini telah dirumuskan kebijakan pelestarian kawasan berfungsi lindung dan pengendalian kegiatan budi daya yang berpotensi mengganggu fungsi lindung dengan memperhatikan risiko bencana serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Fraksi PKB
Diberikan penjelasan bahwa untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih kewenangan penyelenggaraan penataan ruang antara Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, maka pelaksanaannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Terkait ruang terbuka hijau (RTH), disampaikan bahwa RTH merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007. Merujuk pada Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022, Pasal 9 mengatur penyediaan RTH dilakukan oleh pemerintah daerah untuk RTH publik dan masyarakat untuk RTH privat. Selanjutnya, RTRW DIY akan menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sebagai payung hukum dalam pemanfaatan ruang.
Fraksi Golkar
Gubernur DIY memberikan penjelasan terkait indikasi program yang tertuang dalam Lampiran XIII serta dalam Pasal 64 Raperda perlu ditindaklanjuti oleh kebijakan lebih mendalam pada tahap selanjutnya dan/atau sektoral yang berwenang di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Terkait bentuk insentif dan disinsentif saat ini Pemerintah Daerah sedang melakukan penyusunan Rapergub tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif Penataan Ruang. Terakhir, terkait pembentukan forum penataan ruang daerah Pemerintah Daerah telah membentuk Forum Penataan Ruang Daerah dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur Nomor 436/KEP/2021 tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah DIY Tahun 2022 – 2026.
Fraksi Nasdem, PSI, PD
Gubernur DIY menjelaskan bahwa kebijakan dan strategi yang termuat dalam Raperda secara utuh telah mengakomodir pemasalahan-permasalahan belum meratanya pengembangan kawasan yang berujung pada kesenjangan wilayah, risiko kerusakan lingkungan hidup, bencana, serta perubahan sosial budaya masyarakat, dan isu perekonomian, serta memuat nilai-nilai keistimewaan DIY.
Seluruh jawaban yang disampaikan merupakan tanggapan positif atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023 – 2043. Jawaban secara detail dan teknis, sekaligus penjelasan secara terhadap keseluruhan materi Raperda akan disampaikan dalam rapat Pansus DPRD mendatang. (ps)

Terima kasih atas artikel yang bagus. Saya menemukan jawaban atas pertanyaan yang selama ini saya cari.kunjungi Tel U