Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (20/7/2023) berlangsung Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd. Rapat paripurnya pada kali ini dalam rangka mendengarkan jawaban dari DPRD DIY menganai pendapat gubernur soal Raperda tentang Ekonomi Hijau.
Dijelaskan oleh Huda Tri Yudiana, S.T., Wakil Ketua DPRD DIY, terdapat keterkaitan antara konsep ekonomi hijau dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat. Keterkaitan tersebut terlihat dari masyarakat yang memiliki mata pencaharian sebagai seorang petani, apabila lahan-lahan hijau yang ada dikonversi menjadi bangunan secara otomatis petani akan kehilangan lahan untuk menanam dan hal tersebut akan berimbas pada pendapatan yang di dapat. Oleh karena itu, pentingnya untuk digalakkan program ekonomi hijau guna menunjang keberlangsungan / kelanjutan negara ini.
Apabila ekonomi hijau nanti sudah berhasil dilaksanakan diharapkan indikator yang digunakan pada Ekonomi Hijau di setiap sektor akan berpedoman pada perencanaan Pembangunan Daerah dalam hal ini tentu termasuk RPJPD dan RPJMD yang telah ditetapkan. Setelah itu, dalam pengintegrasian ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan daerah, dalam raperda ini diamanatkan agar dibentuk peraturan gubernur yang salah satunya akan mengatur mengenai pedoman pengintegrasian ekonomi hijau dalam perencanaan pembangunan daerah.
Mengenai solusi terhadap permasalahan tingkat kemiskinan, belum terpenuhinya ketersediaan ruang terbuka hijau, dan ketimpangan wilayah tersebut memang tidak bisa diselesaikan dengan satu solusi saja atau dengan kata lain dengan ekonomi hijau saja ini namun ada cara alternatif lain seperti raperda ekonomi hijau diharapkan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut dengan mengoptimalkan pelaksanaan ekonomi hijau dengan berbagai strategi dan indikator pada 13 sektor dan 3 pilar.
Dalam Raperda Ekonomi Hijau, diharapkan pihak non-pemerintah atau luar pemerintah dapat terlibat karena sektor, indikator dan pilar dalam raperda ini tidak hanya untuk kalangan pemerintah daerah melainkan juga di luar pemerintah daerah. Misalnya mengenai produksi bersih, tentu saja untuk mewujudkan hal ini diperlukan peran serta dari produsen secara luas. Tugas pemerintah daerah utamanya perangkat daerah yang membidangi urusan per sektor adalah melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan ekonomi hijau tersebut.
Dalam mengukur suatu keberhasilan atau sejauh mana Ekonomi Hijau ini nanti secara teknis tentu diperlukan instrumen pengukurannya dengan metode pengukuran yang sifatnya sangat teknis dan pemerintah akan memberikan ruang kebebasan bagi pemerintah daerah untuk menentukan instrumen dan metode tersebut yang lebih lanjut diatur dalam peraturan gubernur.
Dalam indikatornya memiliki perbedaan dengan Bappenas. Indikator ekonomi hijau yang ada dalam raperda ini merupakan indikator yang sesuai dengan kondisi kebutuhan Daerah Istimewa Yogyakarta dan juga merupakan indikator yang dipertimbangkan untuk dapat dihitung dengan instrumen pembangunan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembentukan Forum Komunikasi Lintas Sektor juga menjadi urgensi tersendiri karena forum tersebut berfungsi mengkomunikasikan implementasi ekonomi hijau lintas sektor baik antara pemerintah daerah maupun non pemerintah daerah. Diharapkan forum tersebut mampu mengawal proses perencanaan khususnya yang berkaitan dengan ekonomi hijau. Pihak-pihak yang akan terlibat terhadap penerapan ekonomi hijau, baik itu dari sektor pemerintah daerah, swasta, pemerintah kabupaten/kota, maupun masyarakat pada umumnya.
Terakhir, Huda menyampaikan bahwa pihaknya beserta fraksi-fraksi ingin masukan yang ada dan berharap agar raperda bisa segera dibahas dalam Panitia Khusus agar nantinya peraturan daerah yang dihasilkan bisa benar-benar bisa dilaksanakan dan mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Pada rapat paripurna ini, Raperda tentang Ekonomi Hijau yang diinisiasi oleh DPRD DIY pada akhirnya disetujui dan ditetapkan sebagai pembahasan dalam pansus. (muf)

Leave a Reply