Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (22/08/2023) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY untuk menyampaikan penjelasannya atas Rancangan Perubahan APBD DIY tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T didampingi Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., dan dihadiri pula oleh Anggota DPRD DIY serta perwakilan OPD-OPD DIY.
Diawal penjelasannya, Sri Sultan menyampaikan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2023 dapat dilaksanakan dengan mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2023 juga mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah antara lain penyesuaian Dana Alokasi Umum, belanja Dana Alokasi Khusus, belanja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan penyesuaian belanja Dana Keistimewaan.
Selanjutnya, Sri Sultan meyampaikan secara garis besar Rencana Perubahan APD DIY tahun 2023 yang telah disepakati bersama Nota Kesepakatan Nomor 2/KSP/VIII/2023 dan 53/K/DPRD/2023 serta perubahan PPAS dengan Nota Kesepakatan Nomor 3/KSP/VIII/2023 dan 54/K/DPRD/2023 tertanggal 21 Agustus 2023.
Pada APBD Tahun Anggaran 2023 Pendapatan Daerah DIY dianggarkan sebesar Rp 5,75 triliun sedangkan pada rancangan Perubahan APBD diproyeksikan sebesar Rp 5,81 triliun atau naik sebesar 1,16% yaitu Rp 66,47 miliar termasuk di dalamnya Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Pendapatan Daerah lainnya yang sah.
Terkait Biaya Belanja, Sri Sultan menjelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah dapat dilihat dari anggaran pendapatan dan belanjanya.
”berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 mengalami penurunan.” jelasnya.
”Secara keseluruhan belanja APBD Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp 6 triliun pada Rancangan perubahan APBD menjadi sebesar Rp 5,97 triliun, berkurang sebesar Rp 21,25 miliar atau turun 0,35%.” lanjut Sri Sultan
Sri Sultan juga menjelaskan bahwa biaya belanja ini terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Yang terakhir, Sri Sultan memaparkan terkait anggaran pembiayaan. Ia menjelaskan bahwa Anggaran Pembiayaan adalah transaksi Keuangan Daerah yang dimaksud untuk menutup dan memanfaatkan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
”Anggaran Pembiayaan pada APBD TA 2023 sebesar Rp 249 miliar, pada Rancangan perubahan APBD TA 2023 menjadi Rp 161,27 miliar bekurang sebesar Rp 87,72 miliar atau 35,23%.” ungkapnya. (ps)

Leave a Reply