Rapat Pansus BA 20 Tahun 2024: Penyusunan Rekomendasi Pengawasan Pergub DIY Nomor 9 Tahun 2023

Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (05/08/2024) – Panitia Khusus (Pansus) BA 20 Tahun 2024 menggelar rapat penyusunan rekomendasi pengawasan terkait Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2023. Pergub ini mengatur Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan SRS Kadipaten untuk tahun 2023-2043. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, H. Ispriyatun Katir Triatmojo, didampingi oleh Wakil Ketua Pansus, Amir Syarifudin, anggota Pansus H. Budi Dewantoro, SH, M.Si, serta dihadiri oleh OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Katir Triatmojo menyampaikan bahwa draf rekomendasi sudah disusun dan siap untuk mendapat masukan lebih lanjut. Beberapa poin rekomendasi dipaparkan untuk didiskusikan.

Wakil Ketua Pansus, Amir Syarifudin, menambahkan bahwa SRS dapat menjadi pedoman di setiap wilayah kabupaten/kota dan mengusulkan enam lokasi SRS baru.

“Keputusan Gubernur perlu dicantumkan atau tidak. Biar nanti cantolan pelaksanaan termasuk enam usulan SRS baru tidak putus meskipun yang kemarin belum dilaksanakan oleh TAPD,” ungkap Amir.

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang, Muhammad Dzulhanif Harahap, S.Si, menyatakan bahwa draf rekomendasi merupakan hasil ringkasan dari kegiatan yang telah dilakukan oleh Pansus. Hanif mengucapkan terima kasih atas masukan yang diberikan dan apresiasi terhadap kerja Pansus.

Hasil akhir dari kegiatan Pansus BA 20 disepakati oleh seluruh peserta rapat. Beberapa masukan dari anggota Pansus dan OPD terkait menghasilkan beberapa poin rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat dan telah disepakati oleh seluruh peserta rapat. (lz)

Rekomendasi Pansus BA 20 mencakup beberapa poin penting:

  1. Pergub Nomor 9 Tahun 2023 harus menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang oleh Kabupaten/Kota.
  2. Implementasi perlu didukung dengan melibatkan setiap instansi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
  3. Tata ruang keistimewaan DIY bertujuan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Diperlukan upaya lebih serius dengan menggunakan sumber daya yang ada saat ini untuk mengatasi permasalahan lingkungan terutama di Kawasan Perkotaan Yogyakarta.
  4. Arahan pemberian insentif, pengenaan disinsentif, dan pengenaan sanksi administratif yang dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang.
  5. Peningkatan peran serta masyarakat melalui sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Strategi Pengembangan Wilayah Satuan Ruang Strategis (SRS) Kasultanan dan SRS Kadipaten Tahun 2023-2043.
  6. Usulan untuk menambah enam kawasan potensial menjadi Satuan Ruang Strategis baru:

o   Kawasan Wana Keprabon

o   Kawasan Koridor Selokan Mataram – Van Der Wick

o   Kawasan Ambarketawang – Goa Selarong

o   Kawasan Saujana Sawah Surjan

o   Kawasan Petilasan Panembahan Senopati

o   Kawasan Ambarukmo – Lempuyangan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*