Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 Tahun 2024 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat kerja, di Ruang Banggar Lt. 2 DPRD DIY. Rapat ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan tindak lanjut hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri RI terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang pembangunan kepemudaan pada Senin (26/8/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus BA 7, Sigit Pribadi, S.Fil.I, dengan didampingi oleh Dra. Rita Nurmastuti, M.Pd serta anggota dan OPD terkait lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa pembahasan rapat kali ini difokuskan pada penyempurnaan draft tanpa mengubah substansi yang ada.
“Kita lihat bahwa tidak banyak perubahan substansi yang diperlukan. Fokus kita adalah pada penyempurnaan poin-poin kecil serta koreksi penulisan. Semakin cepat kita selesaikan, semakin baik. Kami memerlukan pencermatan lebih lanjut dari Biro Hukum,” ujar Sigit.
Sigit juga menggarisbawahi bahwa pembahasan kali ini mengacu pada penambahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950. Biro Hukum menyatakan bahwa masukan dari Kemendagri hanya meliputi dua hal penting: penambahan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait serta pengacuan pasal dan ayat, tanpa mengubah substansi pengaturan Raperda sebelumnya.
“Beberapa penyempurnaan penulisan perlu dilakukan, seperti di BAB III ayat (3) dan Pasal 16. Penambahan huruf c dalam penulisan juga diperhatikan,” tambah Sigit.
Sebagai penutup, Sigit menekankan bahwa hasil rapat telah disepakati dan akan dilaporkan pada rapat paripurna mendatang. Ia juga mengingatkan agar semua revisi penulisan disesuaikan dengan arahan dari Kemendagri untuk memastikan kesesuaian dokumen akhir.
“Rapat pada siang hari ini sudah selesai dan semua poin telah disepakati. Besok kami akan rapurkan, memastikan bahwa revisi penulisan sudah sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Kemendagri,” tutup Sigit. (uns)

Leave a Reply