Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan Tidak Dilanjutkan

Jogja, dprd-diy.go.id- Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Pendanaan Pendidikan kembali digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, di Ruang Rapat Badan Anggaran Lantai 2, DPRD DIY. Rapat ini dipimpin langsung oleh Retno Sudiyanti, S.H., Ketua Pansus Pedoman Pendanaan Pendidikan, dan didampingi oleh anggota pansus lainnya, yaitu Susiwati Lestari, Siti Nurjannah, serta Reda Refitra Safitrianto. Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah DIY, Ketua Forum Kepala Sekolah DIY, Ketua Forum Komite Sekolah DIY, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Retno Sudiyanti menyampaikan perkembangan terkini terkait Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan. Ia menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Pemerintah  Nomor 48 yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini hingga saat ini belum diterbitkan. Dengan waktu yang semakin mendekati masa pelantikan dewan baru, Retno mengakui bahwa  Raperda ini kemungkinan besar tidak akan tercapai dalam periode ini.

“Perubahan PP Nomor 48 yang seharusnya menjadi dasar Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan sampai saat ini belum juga diterbitkan. Mengingat waktu yang semakin mepet dengan pelantikan Dewan baru, Raperda ini sepertinya tidak terkejar dalam periode ini,” ujar Retno.

Ketua Forum Kepala Sekolah DIY, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengapresiasi upaya dan kerja keras Pansus dalam menyusun pedoman pendanaan pendidikan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini banyak kepala sekolah yang belum dapat melaksanakan rapat dengan komite sekolah terkait pendanaan pendidikan, karena masih menunggu adanya payung hukum yang jelas.

“Sampai dengan detik ini, banyak kepala sekolah atau satuan pendidikan yang belum menyelenggarakan rapat dengan komite karena terkait dengan pendanaan pendidikan. Kami sangat menunggu hadirnya perda ini agar pengelolaan satuan pendidikan bisa berjalan dengan kualitas, transparansi, kejujuran, dan integritas yang lebih baik,” ungkap Ketua Forum Kepala Sekolah DIY.

Menanggapi hal tersebut, Retno menyatakan bahwa Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan tidak dapat dilanjutkan untuk saat ini karena belum adanya kejelasan terkait PP Nomor 48. Namun, ia berharap agar Raperda ini bisa menjadi prioritas di periode berikutnya.

“Dengan berat hati, saya sampaikan bahwa Raperda Pedoman Pendanaan Pendidikan tidak dapat dilanjutkan karena arahan Eksekutif adalah menunggu Peraturan Pemerintah Nomor 48 benar-benar terbit,” kata Retno, menutup rapat dengan harapan bahwa di masa mendatang, Raperda ini akan menjadi salah satu prioritas pembahasan. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*