Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Rabu (18/6/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., dan disambut langsung oleh Kepala Kalurahan Pendowoharjo, H. Hilmi Hakimudin, S.Pd.I. Dalam pertemuan tersebut, pihak kalurahan menyampaikan beberapa kondisi aktual sekaligus tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan administrasi kependudukan di tingkat lokal.
Hilmi menjelaskan bahwa saat ini Kalurahan Pandowoharjo telah memanfaatkan sistem aplikasi untuk mempermudah pelayanan administrasi. Aplikasi tersebut memungkinkan warga mengakses layanan secara digital, namun masih memiliki keterbatasan dalam hal perangkat yang hanya dapat diakses melalui Android.
“Di Kalurahan Pendowoharjo saat ini sudah mulai menggunakan aplikasi untuk pelayanan dan administrasi. Terdapat kendala karena aplikasi tersebut belum dapat diakses melalui perangkat selain Android, sehingga belum sepenuhnya inklusif,” ucapnya.
Permasalahan lain yang juga disoroti adalah keterbatasan jangkauan layanan digital hingga tingkat padukuhan. Masih banyak padukuhan yang belum terintegrasi secara daring, sehingga terjadi ketimpangan data antara tingkat RT/RW, padukuhan, dan kalurahan.
“Biasanya di padukuhan tidak terdapat data tersebut karena masyarakat sudah memasukkan ke kalurahan tanpa diketahui oleh padukuhan atau RT RW setempat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Hifni Muhammad Nasikh menegaskan bahwa DPRD DIY siap bersinergi dengan kalurahan untuk mengatasi tantangan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga agar transisi menuju digitalisasi administrasi dapat berjalan lancar dan merata.
“Kendala yang hadir menjadi penghalang nanti kita kolaborasikan dari DPRD dengan kalurahan untuk sinergitas dan adaptabilitas dengan era digital,” ujarnya.
Menyoroti proses digitalisasi pelayanan publik, Dr. R. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M. menegaskan perlunya integrasi data kependudukan dari tingkat padukuhan hingga kalurahan sebagai bagian dari upaya percepatan transformasi digital untuk memudahkan masyarakat.
“Pendataan terkait kependudukan dapat diakses dari tingkat padukuhan hingga kalurahan setempat agar terintegrasi,” kata Stevanus.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DIY, D. Radjut Sukasworo, mengapresiasi upaya Kalurahan Pendowoharjo yang telah berhasil mencatatkan sekitar 90 persen data kependudukan. Meski demikian, menurutnya masih ada pekerjaan rumah terkait penyederhanaan birokrasi dan akselerasi digitalisasi.
“Diskusi tadi pada Kalurahan Pendowoharjo, 90% kependudukan sudah terdata, hanya kendala sedikit dari birokrasi,” ungkapnya.
Ia pun mendorong adanya pendekatan menyeluruh melalui sosialisasi hingga tingkat padukuhan agar target digitalisasi administrasi benar-benar dapat diwujudkan.
“Kita upayakan untuk dapat tercapainya digitalisasi hingga ke padukuhan dengan adanya sosialisasi,” tegas Radjut. (akr/dta)

Leave a Reply