DPRD DIY Terima Audiensi Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak, Bahas Tuntutan Kesejahteraan Pengemudi

Jogja, dprd-diy.go.id – Puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bergerak (FOYB) melakukan audiensi di Ruang Lobby Gedung DPRD DIY pada Kamis (16/10/2025). Mereka menuntut kenaikan tarif dan regulasi yang lebih adil bagi pekerja transportasi daring dan mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia, serta meminta dukungan DPRD DIY jelang aksi demo ojol serentak 20 November mendatang.

Audiensi diterima oleh Wakil Ketua Komisi C, Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C H. Koeswanto, S.I.P., dan anggota Komisi C H. Ispiyatun Katir. Turut hadir Wakil Ketua Komisi D, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., serta Wakil Ketua Komisi B, Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si.

Amir Syarifudin menyampaikan bahwa aspirasi para pengemudi ojek online telah beberapa kali diterima oleh DPRD DIY. Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk terus menyalurkan aspirasi sesuai dengan kewenangan daerah.

“Puluhan massa FOYB diterima dengan baik. Ini bukan yang pertama kali, karena sejak tahun 2023 kami sudah beberapa kali menerima aspirasi mereka. Kami bahkan ikut mengantar langsung ke Kementerian Perhubungan terkait tuntutan mereka,” ujar Amir.

Amir menyoroti salah satu persoalan penting yang disampaikan pengemudi, yakni kebijakan aplikasi yang memungkinkan satu pengemudi mengambil hingga tiga pesanan sekaligus tanpa tambahan biaya.

“Intinya, mereka butuh keadilan, butuh mencapai kesejahteraan. Kalau satu lokasi butuh waktu 10 menit, berarti tiga lokasi bisa memakan waktu 30 menit tanpa tambahan bayaran. Ini jelas merugikan pengemudi, dan perlu mendapat perhatian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Amir menjelaskan bahwa DPRD DIY memiliki kewenangan terbatas dalam pengaturan tarif dan regulasi transportasi daring. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk menyalurkan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat.

“Ada kewenangan yang bisa kami lakukan di daerah, seperti menjaga ketertiban dan menyalurkan aspirasi. Tetapi untuk hal-hal yang menjadi kewenangan pusat, kami hanya bisa menyampaikan melalui kanal resmi yang kami miliki,” jelasnya.

Ketua FOYB, Wuri Rahmawati, dalam audiensi menyampaikan kekecewaannya terhadap lambatnya respons pemerintah daerah. Ia berharap DPRD DIY dapat membantu mempercepat proses komunikasi antara komunitas ojol dengan lembaga eksekutif maupun pusat.

“Kami sudah mengirim surat ke Sekda, tapi tidak ada tanggapan hampir satu bulan. Kami ingin tahu bagaimana cara agar komunikasi kami bisa lebih cepat dan efektif. Kami juga berharap Fraksi Gerindra dapat membantu memfasilitasi pertemuan dengan Presiden RI,” ujar Wuri.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B, Danang Wahyu Broto menjelaskan bahwa isu ojek online juga telah menjadi perhatian DPR RI dan pemerintah pusat. Ia berkomitmen untuk menyampaikan kembali aspirasi FOYB melalui jalur politik yang ada.

“Isu ojol sudah dibahas di DPR RI, dan kami akan terus mengingatkan agar aspirasi dari Yogyakarta mendapat perhatian. Saya akan berkomunikasi dengan Mas Danang Wicaksono Sulistio dari Fraksi Gerindra di DPR RI agar pesan ini sampai ke Presiden,” ungkap Danang.

Sementara itu, Anton Prabu menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat yang diterima di DPRD DIY selalu diteruskan ke tingkat pusat. Ia memastikan tuntutan FOYB akan segera dikirimkan dan dicatat oleh DPR RI.

“Kemarin kami juga menerima aspirasi serupa dan langsung kami kirimkan ke pusat. Begitu juga hari ini, berkas yang saya terima sudah saya foto dan akan segera saya kirimkan ke Mas Danang Wicaksono agar bisa dibahas di DPR RI,” terang Anton.

Tim Kajian Forum Ojol Yogyakarta Bergerak, Yosanto, menambahkan bahwa pihaknya ingin terus menekan pemerintah agar pembahasan RUU Transportasi Online Indonesia benar-benar diprioritaskan.

“RUU itu sudah masuk dalam program legislasi tahun 2026, tapi progresnya lambat. Kami berharap DPRD DIY bisa membantu menyalurkan permohonan agar ada tekanan politik dari daerah,” ujarnya. Dalam audiensi tersebut, FOYB mengajukan empat tuntutan utama, yaitu:

  1. Kenaikan tarif bersih layanan penumpang roda dua yang stagnan sejak 2022;
  2. Penetapan regulasi untuk layanan pengantaran makanan dan barang;
  3. Penetapan harga bersih untuk transportasi roda empat; dan
  4. Pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.

Audiensi berlangsung kondusif dan menjadi ruang dialog antara pengemudi ojek online dengan DPRD DIY untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja transportasi daring di Yogyakarta. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*