Pansus Rekomendasikan Revisi Perda Industri Kreatif

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 29 Tahun 2025 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan pembahasan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (17/10/2025), melalui juru bicara H. Ispriyatun Katir Triatmojo.

Dalam laporan akhirnya, Pansus memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah DIY. Salah satunya adalah usulan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 agar selaras dengan berbagai regulasi terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Pemberdayaan UMKM.

Selain itu, Pansus juga menekankan pentingnya perubahan nomenklatur dari “Industri Kreatif” menjadi “Ekonomi Kreatif”, sesuai dengan ketentuan nasional yang mengatur 17 subsektor ekonomi kreatif. Revisi ini diharapkan mampu memperluas cakupan perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan industri menengah di DIY.

Rekomendasi lainnya mencakup pembentukan lembaga penjamin pembiayaan koperasi dan usaha kecil, penguatan pendampingan tenaga fungsional, serta digitalisasi dan pendataan pelaku ekonomi kreatif berbasis sentra untuk meningkatkan efektivitas pembinaan dan promosi produk lokal.

“Pemerintah daerah perlu menegaskan pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan dan membentuk mekanisme koordinasi antar-OPD yang efektif agar kebijakan pemberdayaan dapat berjalan optimal,” ujar Ispriyatun saat membacakan laporan Pansus.

Pansus berharap hasil pengawasan ini dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus penguatan arah kebijakan Pemerintah Daerah DIY dalam mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis koperasi, UKM, dan ekonomi kreatif. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*