Pansus Kepegawaian Gelar Public Hearing, Soroti Dualisme Sistem SDM Pemda DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kepegawaian menggelar public hearing pada Kamis (20/11/2025) dipimpin oleh Ketua Pansus, Sofyan Setyo Darmawan, S. T., M.Eng., dengan melibatkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda DIY  dan 25 pusat studi. Dalam pelaksanaannya, terdapat pemaparan materi terkait masukan untuk raperda tersebut.

Narasumber, Dr. Ratminto, memaparkan sejumlah isu kebijakan yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan SDM Pemda. Disampaikan bahwa adanya dualisme sistem kepegawaian yang memunculkan ketergantungan tinggi terhadap tenaga non-ASN tanpa dibarengi pengembangan kompetensi yang memadai.

Ia juga menyampaikan terkait analisis teori dan kerangka governance, dimana ini menyangkut kapasitas kelembagaan serta dynamic capabilities. Disampaikan pula jika dari perspektif good governance, kualitas pengelolaan SDM turut menentukan akuntabilitas dan kepercayaan publik. 

Ratminto menegaskan bahwa ketidakkonsistenan perlakuan antara ASN dan PBJ (Pengadaan Barang/Jasa), akan berdampak langsung pada kualitas layanan. 

“Ini menciptakan adanya institutional gap karena Pemda memiliki kapasitas formal mengelola ASN, tetapi tidak memiliki mandat dan sistem yang memadai untuk membina pegawai PBJ,” ujarnya. 

Ia mengidentifikasi hambatan lain yang meliputi fragmentasi sistem informasi dan pembinaan SDM, keterbatasan regulasi penggunaan tenaga PBJ, perlindungan kerja yang belum memadai, pengembangan kompetensi tidak terstruktur, serta resiko menurunnya kualitas pelayanan. 

Menutup penyampaian materi, Ratminto menyampaikan beberapa rekomendasi untuk penguatan Raperda. Rekomendasi yang disampaikan meliputi integrasi pengelolaan SDM ASN & PBJ dalam kerangka tata kelola; penegasan batas penggunaan pegawai PBJ; standarisasi pengembangan kompetensi PBJ; penguatan perlindungan kerja pegawai PBJ; integrasi sistem informasi SDM; serta penguatan sistem akuntabilitas kinerja layanan. 

Dalam tanggapannya, Sofyan menyampaikan bahwa masukan yang diberikan akan diperlukan untuk menyempurnakan substansi Raperda.

“Saya kira masukan-masukan yang sudah disampaikan sudah sangat bagus dan konstruktif. Ini nantinya akan menjadi bahan untuk OPD, khususnya biro hukum,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa nantinya dalam Raperda, PBJ tidak akan banyak disinggung. Berdasarkan masukan dari Kemendagri, pegawai hasil dari PBJ akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur. 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan biro hukum menyampaikan konfirmasi bahwa beberapa aspek yang berkaitan dengan penyediaan jasa memang akan dituangkan secara lebih spesifik dalam Peraturan Gubernur. 

Perwakilan UPN Veteran Yogyakarta, Santo, menyoroti bahwa Raperda sebagian besar terlihat mengacu pada undang-undang ASN, dan secara sekilas tidak menemukan non-ASN.

Sofyan menjelaskan bahwa pengelolaan PBJ akan dikaitkan melalui Pasal 23, yang menegaskan kewajiban Pemda dalam melakukan pengendalian terhadap SDM selain ASN, dengan ketentuan lebih lanjut yang akan diatur dalam Peraturan Gubernur. 

Sementara itu, Santo juga menyinggung terkait perlunya kontrak kerja yang lebih menjamin efektivitas, kompetensi, keamanan kerja, dan kompensasi yang manusiawi bagi pegawai PBJ. 

Tenaga Ahli Fraksi, Novi, turut memberikan tanggapan terkait ketidaksesuaian dalam kontrak pegawai. Ia menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa komponen yang belum dimasukkan seperti tunjangan hari raya, pelatihan pengembangan kompetensi, hingga jaminan kesehatan.

“Apakah memungkinkan jika nantinya ada semacam keseragaman terkait mekanisme pengadaan hak dan kewajiban dari tenaga yang merupakan outsourcing dan jasa konsultan perorangan di dalam peraturan?” ujarnya. 

Dalam tanggapannya, Sofyan menyampaikan bahwa tidak ada salahnya memasukkan pengaturan tersebut dalam Peraturan Gubernur sebagai dasar yang mengikat dalam dokumen kontrak. 

Menutup rapat, Sofyan menyampaikan terkait perkembangan konsultasi dengan Mendagri dan rencana penyelesaian pembahasan Raperda.

“Progres di Mendagri sudah mencapai sekitar 70%, jika Perda ini sudah kita sempurnakan, Insyaallah bisa lebih dari 80%,” jelasnya. 

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan Raperda ditargetkan selesai pada akhir bulan November, dengan rencana paripurna pada bulan Desember.  (via/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*