Jogja, dprd-diy.go.id – Pansus Pengawasan Pengelolaan Air Tanah menggelar Public Hearing pada Kamis (20/11/2025) dipimpin oleh Ketua Pansus, Lilik Syaiful Muhammad, S.P. Forum ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian ESDM, akademisi UGM, serta perwakilan pelaku usaha air minum dalam kemasan untuk menilai urgensi pembaharuan regulasi yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sumber daya air saat ini. Lilik menyampaikan bahwa pembahasan ini menjadi langkah krusial untuk memperbarui regulasi daerah.
“Perda No. 5 Tahun 2012 harus kita evaluasi secara menyeluruh karena perkembangan hukum dan kondisi lapangan sudah sangat berubah. Kita ingin memastikan pengelolaan air tanah berjalan efektif dan memberi kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujarnya.
Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, memaparkan regulasi terbaru, termasuk UU No. 17 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi dari hulu hingga hilir dengan pendekatan wilayah sungai. Ia menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan kini semakin jelas: air permukaan berada di bawah Kementerian PUPR, sementara air tanah menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM dengan identifikasi 421 cekungan air tanah di Indonesia.
Menurut Agus, terdapat tiga prinsip utama dalam pengelolaan air tanah: konservasi, pemanfaatan untuk masyarakat, dan pengaturan bagi kegiatan usaha. Ia juga menegaskan pentingnya regulasi daerah yang mengatur perizinan, teknis pengelolaan air tanah, serta percepatan penyediaan jaringan air bersih berbasis air permukaan untuk mengurangi ketergantungan pada air tanah.
“Pemakaian air tanah untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat cukup melalui pembinaan. Namun untuk skala besar, khususnya industri, perlu perizinan yang ketat agar keberlanjutan akuifer tetap terjaga,” ungkapnya.
Dari perspektif akademisi, Heru Hendrayana dari Departemen Teknik Geologi FT UGM menyoroti perubahan paradigma setelah UU No. 7/2004 digantikan oleh UU No. 17/2019. Ia menilai bahwa Perda No. 5/2012 sudah tidak lagi relevan.
“Perda ini secara filosofis dan teknis tidak selaras dengan regulasi terbaru. Masih berbasis cekungan air tanah dan belum mengintegrasikan air permukaan, padahal keduanya saling memengaruhi,” jelasnya.
Heru juga menyoroti meningkatnya tekanan terhadap air tanah di DIY, terutama di CAT Yogyakarta–Sleman, akibat pertumbuhan penduduk, pariwisata, pertanian, hingga industri. Ia merekomendasikan pencabutan Perda 5/2012 digantikan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim dan kondisi lingkungan.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang lebih kuat, transparansi data, dan pembaruan perizinan berbasis prinsip keadilan serta hak rakyat atas air,” tegasnya.
Dari pelaku usaha, perwakilan ASPADIN, Widodo Yuda, S.E., meminta agar regulasi daerah tetap memperhatikan keberlanjutan usaha air minum dalam kemasan yang menyerap banyak tenaga kerja. Ia juga menambahkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan yang belum tergabung dalam ASPADIN.
“Kami mendukung konservasi, namun regulasi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan industri. Kedalaman sumur industri umumnya berada pada 70–200 meter agar tidak mengganggu air tanah dangkal yang digunakan masyarakat,” ujarnya.
Public hearing ini menegaskan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbarui Perda DIY No. 5 Tahun 2012 agar selaras dengan kerangka hukum nasional, meningkatkan efektivitas pengelolaan air tanah, memperkuat konservasi, serta menjamin pemenuhan hak masyarakat atas air. DPRD DIY berharap regulasi baru nantinya dapat menjadi landasan kuat bagi pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. (cty/cc)

Leave a Reply