DPRD DIY Soroti Polemik Izin Agro Wisata Banjaroyo di Tengah Tuntutan Kejelasan dan Keamanan Lingkungan

Jogja, dprd-diy.go.id – Polemik izin penataan lahan agro wisata durian di Banjaroyo, Kalibawang, Kulon Progo menjadi sorotan DPRD DIY dalam audiensi bersama Paguyuban Warga Pantog Kulon, Selasa (14/4/2026). Warga menuntut kejelasan perizinan serta jaminan keamanan lingkungan di tengah pelaksanaan di lapangan yang diduga tidak sesuai dengan masterplan.

Audiensi yang digelar di Ruang Lobby ini dipimpin Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., didampingi Ketua Komisi B Andriana Wulandari, S.E., M.IP., serta anggota Komisi B. Pertemuan tersebut turut dihadiri OPD terkait dan pihak pengembang guna memperjelas proses perizinan sekaligus mencari solusi atas dampak yang dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menegaskan bahwa audiensi digelar sebagai respons atas laporan warga terdampak. Ia menekankan pentingnya memastikan kegiatan berjalan sesuai izin dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Kami menerima laporan dari warga terdampak, artinya ada sesuatu yang tidak berjalan semestinya. Jangan sampai izin agro wisata justru digunakan untuk menjual material tanah, sementara tujuan utamanya tidak berjalan,” tegas Nuryadi.

Dari sisi warga, Ketua Paguyuban Pantog Kulon, Martaji, menyampaikan bahwa sejak awal tidak ada sosialisasi yang memadai. Ia menyebut kegiatan pengerukan bahkan telah berlangsung sebelum adanya kesepakatan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara izin dan pelaksanaan di lapangan.

“Izin yang kami pahami adalah penataan lahan agro wisata, tetapi yang terjadi adalah pengerukan tanah. Sosialisasi tidak pernah dilakukan secara utuh, bahkan kegiatan sudah berjalan lebih dulu,” ungkap Martaji.

Ia menambahkan, dampak lingkungan mulai dirasakan warga, terutama saat cuaca ekstrem yang memicu longsor, banjir, dan lumpur masuk ke permukiman. Meski demikian, warga tidak menolak keberadaan kegiatan tersebut, melainkan berharap agar ditata ulang supaya aman dan sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP DIY, Ghofar Ismail, menjelaskan bahwa izin yang diberikan terdiri dari izin utama agro wisata serta izin penunjang berupa penjualan material dengan masa berlaku terbatas hingga Mei 2026. Namun, ia mengakui terdapat perbedaan antara perencanaan dan kondisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan risiko.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menilai persoalan utama terletak pada lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi. Ia menegaskan bahwa kegiatan pariwisata seharusnya tidak merusak lingkungan, melainkan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Ini persoalan controlling yang tidak berjalan. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik,” tegas Andriana.

Senada, anggota Komisi B, Yan Kurnia Kustanto menyebut kondisi ini sebagai situasi yang “fatal’ karena adanya indikasi kegiatan yang keluar dari masterplan tanpa pengawasan memadai. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian persoalan, sekaligus memastikan penataan lahan kembali sesuai izin, melindungi masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Banjaroyo. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*