Jogja, dprd-diy.go.id – Jumat (20/12/2019) DPRD DIY menerima audiensi dari Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang DIY. Audiensi ini diadakan untuk menyampaikan permasalahan terkait limbah rumah sakit dan BPJS kesehatan.
Pertemuan ini dipimpin oleh Huda Tri Yudiana Wakil Ketua DPRD DIY, serta dihadiri Ketua Komisi D Koeswanto dan Wakil Ketua Pansus Pengawasan Kebijakan Kesehatan DIY Muhammad Yazid. Hal ini karena pada saat ini DPRD DIY tengah menyusun rekomendasi terhadap implementasi kebijakan kesehatan di DIY.
Keterlambatan Pembayaran Klaim BPJS
Membahas mengenai permasalahan keterlambatan pembayaran klaim BPJS, Koeswanto mengatakan bahwa dalam pembahasan di pansus sudah disepakati kerjasama dengan BPD DIY. Koeswanto menuturkan BPD DIY akan menyediakan sejumlah dana talangan kepada rumah sakit terdampak yang berhak mendapatkan dana talangan agar tetap dapat melanjutkan operasionalnya.
Sementara itu Yazid mengatakan beberapa kendala yang sudah ditemukan di lapangan terkait pelaksanaan BPJS telah menjadi rumusan dalam rekomendasi oleh pansus. Menurut keterangan Yazid telah dibuat kesepakatan tertulis dengan BPD DIY untuk memberikan dana talangan kepada rumah sakit terdampak keterlambatan pembayaran klaim BPJS.
Secara langsung Yazid mengatakan sistem pemberian dana talangan ini terinspirasi dari Provinsi Bali yang sudah memberikan dana talangan terutama kepada rumah sakit swasta. Kebijakan ini menurutnya tepat dilakukan terutama untuk menopang keuangan dari rumah sakit swasta.
“Kami lihat di Bali itu sudah diberikan dana talangan, dan dana itu diberikan kepada rumah sakit swasta. Saat ini kami coba mengambil langkah ini untuk tetap menjaga keseimbangan keuangan rumah sakit untuk operasionalnya. Kami juga lihat rumah sakit swasta ini seharusnya diutamakan, karena swasta kan tidak mendapatkan dana dari APBD, kita tetap beri talangan demi kemaslahatan rakyat kita juga,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan anggota dewan, Arruz Fery Ketua ARSSI DIY meminta kejelasan terkait skema peminjaman dana talangan kepada BPD DIY. Arruz juga meminta solusi atas keterbatasan beberapa rumah sakit dalam kerjasama dengan bank. Pemerintah daerah dan DPRD DIY harus mengkaji kembali skema dan keterbatasan pengelolaan keuangan beberapa rumah sakit.
Pembuangan Limbah Rumah Sakit
Persoalan limbah rumah sakit juga masih menjadi kendala yang dialami beberapa rumah sakit, menurut Arruz terdapat perbedaan kebijakan pengelolaan limbah cair di setiap kabupaten dan kota. Ketidakseragaman kebijakan ini tentu mempersulit kabupaten dan kota yang tidak mendapat ijin pembuangan limbah.
“Masalahnya pengelolaan limbah cair hanya di DIY yang izinnya sulit, di setiap kabupaten dan kota beda kebijakan perizinan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Di Sleman dan Bantul misalnya, diwajibkan rumah sakit memiliki saluran sendiri untuk membuang ke sungai. Di Gunung Kidul diperbolehkan IPAL-nya. Harapannya kalau sudah jelas melalui baku mutu limbah dapat dibuang melalui saluran umum,” jelasnya.
Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Agus Setianto memberikan tanggapan pada dasarnya memang pelaksanaan baku mutu air limbah ini belum sepenuhnya berjalan sesuai regulasi. Menurutnya Perda Baku Mutu Air Limbah perlu dilakukan evaluasi kembali dalam pelaksanaannya. Agus menjelaskan alasan perbedaan kebijakan di setiap kabupaten karena mengikuti konidisi keberadaan badan air di lingkungan sekitar.
“Kita akan buat redaksinya kita masukkan ke rekomendasi yang sedang dibahas pansus. Kita mau rekomendasikan agar kebijakan IPAL sama di semua kabupaten. Atau kami selanjutnya bisa buat perda yang dapat mengakomodir semua kebutuhan kabupaten dan kota,” tanggap Yazid yang juga merupakan Anggota Komisi D.
Huda meminta agar selanjutnya Komisi D mengadakan pertemuan dengan DLHK provinsi dan kabupaten/kota untuk mencari solusi terkait limbah rumah sakit ini. Menurut Huda kebijakan serta pelaksanaan dari perda baku mutu limbah harus dilakukan evaluasi dan perbaikan. Huda menegaskan bahwa meskipun permasalahan limbah ini diangkat, namun komitmen penegakan hukum terkait baku mutu air limbah harus dijaga. (fda)
Leave a Reply