Jogja, dprd-diy.go.id – Komite Pimpinan Wilayah Front Persatuan Nasional Perjuangan Becak Bermotor Indonesia DIY (KPW FPNBBI DIY ) melakukan audiensi ke Gedung DPRD DIY, Rabu (5/10/2016). Audiensi ini dihadiri oleh Ketua DPRD DIY H. Yoeke Indra Agung Laksana, SE., Komisi C DPRD DIY, dan KPW FPNBBI DIY. audiensi ini dilaksanakan di ruang Lobby Gedung DPRD DIY.
Rapat audiensi yang mulai pada pukul 12.30 ini membahas mengenai perkembangan pembahasan becak motor di DIY. Rapat audiensi ini dipimpin oleh H. Yoeke. Audiensi ini dimulai dengan penjelasan dari Hermansyah selaku pembina KPW FPNPBBI DIY. Beliau menjelaskan sejarah berdirinya FPNPBBI, visi dan misi, dan segala hal yang berkaitan dengan FPNPBBI. FPNPBBI juga menjelaskan mengenai rencana kerja mereka. Audiensi ini dilaksanakan karena FPNPBBI berharap DPRD DIY mampu menampung aspirasi mereka dan memberikan solusi terhadap permasalahan Becak Motor.
Ada tiga pertanyaan mendasar dari FPNPBBI kepada DPRD DIY. Yang pertama, FPNPBBI menanyakan bagaimana perkembangan pembahasan becak bermotor oleh DPRD. Kedua, FPNPBBI menanyakan kebenaran DPR membuat becak bermotor. Dan ketiga FPNPBBI menanyakan kebenaran dinas perhubungan memproduksi becak bermotor dan akan didistribusikan ke pengemudi becak bermotor. Selanjutnya, mereka berharap FPNPBBI dilibatkan dalam setiap pembahasan mengenai becak bermotor. Mereka juga menampilkan becak motor terbaru yang dirakit sesuai landasan UU No 22 tahun 2009 dan PP No 55 tahun 2012 dan sudah sesuai dengan riset Universitas Brawijaya.
Menanggapi hal tersebut, H. Yoeke menyebutkan perkembangan pembahasan becak motor di DPRD DIY sampai pada pembuatan prototype yang dikirimkan ke Jakarta, setelah ada izin dari Jakarta, barulah akan dibahas kembali. H. Yoeke menyebutkan, “pelegalan becak motor di DIY butuh waktu yang tidak singkat, karena dalam melegalkan becak motor harus melewati banyak birokrasi.”
Edy Susila selaku perwakilan dari Komisi C menanggapi bahwa beliau bangga dengan FPNPBBI yang berjuang mengais rejeki. Namun beliau menyatakan bahwa kendaraan tradisional yang diatur dalam perda yaitu becak berbeda halnya dengan becak motor. DPRD DIY menjelaskan bahwa DPRD DIY tidak berani melegalkan bentor di DIY. Dewan juga menjelaskan , di Sumatera Utara ada becak motor, namun motor ada di depan dan di samping, bukan di belakang seperti becak motor di DIY. Keberadaan bentor masih dianggap riskan oleh Dewan.
Menanggapi pertanyaan FPNPBBI, DPRD menegaskan bahwa baik DPR maupun DPRD tidak pernah memproduksi becak motor dan mendistribusikannya ke pengemudi becak motor. Atas tanggapan ini, FPNPBBI mengatakan bahwa ada oknum tertentu yang menyebarkan isu bahwa ada produksi 700 becak motor dan pungutan Rp250.000,00 untuk menerima becak motor. Atas hal ini, FPNPBBI meminta dibuatkan risalah bahwa pemerintah sama sekali tidak memproduksi becak motor sehingga tidak ada lagi kesimpangsiuran di kalangan pengemudi becak motor.
Di akhir rapat audiensi ini, H. Yoeke menyetujui untuk membuat risalah dan meminta FPNPBBI untuk membantu mensosialisasikan dan meluruskan bahwa tidak ada produksi becak motor kepada sesama becak motor. Selanjutnya, DPRD akan berusaha lagi mengkomunikasikan hal ini ke dinas perhubungan dan mencari solusi terbaik terkait permasalahan becak motor ini. (nrt)
Leave a Reply