Jogja, dprd-diy.go.id – Rapat audiensi dipimpin oleh Yoeke Indra Agung Laksana Ketua DPRD DIY didampingi oleh Dharma Setiawan Wakil Ketua dan Anggota Komisi D Hamam Mutaqiem, Nur Sasmito, Muhammad Yazid, Sholeh Wibowo dan Perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY.
Audiensi kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya Rabu 22 Mei 2019. Yoeke menyampaikan kita dalam kesempatan kali ini melalui RDPU Audiensi ini akan menerima aspirasi dari masyarakat.
Hal-hal pokok menjadi aspirasi ialah menganggap petunjuk teknis (juknis) PPDB 2019 ini belum siap di lakukan karena sosialisasi yang tidak cukup. Zonasi yang di pilih sekurang-kurangnya mengikat 6 bulan ke belakang.
Peraturan zonasi ini menggemparkan orang tua khususnya di kota. Munculnya tiba-tiba, Jawa Timur tidak menjalankan Permendikbud ini tanpa mempertimbangkan daerah. Sistem mungkin bagus namun sekolah dan SDM apakah sudah sama kualitasnya antar satu sekolah dan sekolah lainnya.
Dalam pertemuan ini orang tua siswa menyampaikan apa saja yang mereka pikirkan dan khawatirkan dengan sistem zonasi.
Yanti sampaikan, Anak saya laki-laki saya sebagai orang tua hanya ingin mewariskan akhlak dan ilmu tidak harta yang berlimpah. Sejak ada juknis anak saya shock mengurung diri di kamar, tidak bisa memilih sekolah seperti di inginkan dia merasa cita-citanya di rampas, mohon bisa bantuannya bapak-bapak. Begitu juga di rasakan Elvin kami sekuat tenaga mendukung mereka dengan ikut mengantarkannya les, kami juga mengeluarkan biaya bimbingan belajar, khawatir dengan SDM pengajar-pengajar tidak sama di setiap sekolah bukan saya menskreditkan sekolah lain.
Sabroto yang juga salah satu peserta audiensi mengatakan Kalau juknis ini di lakukan menzalimi siswa yang sekarang karena produk UN dan Keluarnya UN tidak sesuai dengan karakternya. Takutnya merubah budaya jogja yang punya budaya belajar yang tinggi.
Kita menggugat pada juknisnya bukan pada Peraturan Menterinya, zonasi sekarang clustering bukan pemerataan. Tolong fokus pada kita orang tua dan siswa bukan guru dan sekolah dan sistem pendidikan saja, tutup Ivan Prana Sakti.
Tanggapan Dewan
Yoeke Indra Agung Laksana selaku pimpinan rapat menanggapi bahwa anak-anak yang mengalami shock dan tertekan tentu menjadi perhatian kita bersama, kemudian beliau mempersilakan kepada anggota dewan untuk menanggapi hal ini.
Dharma Setiawan Wakil Ketua DPRD DIY , saya ingin menyampaikan protes kepada dinas DISDIKPORA tidak hadir pada kesempatan hari ini, kami saat menyesali. Saya mengusulkan kita bertemu dengan pak Gubernur untuk permasalahan ini.
Nur Sasmito anggota Komisi D juga menyampaikan bahwa kami juga mempertanyakan peraturan ini ke pada kepala DISDIKPORA pada saat rapat di Komisi D, bila bertemu gubernur segera bentuk tim Segera rumuskan opsi-opsi yang akan di mintakan apa kembali ke 2018 atau seperti jawa timur yang tidak menerapkan PERMENDIKBUD.
Semenjak kewenangan Pendidikan itu di limpahkan ke provinsi memang berat tidak mudah untuk mensinkronkan, harus ada diskresi memecahkan permasalahan ini, tandas M. Yazid anggota Komisi D.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Suci Rahmadi Kasi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY menyampaikan bahwa kepala Dinas tidak dapat hadir pada pertemuan ini karena sedang ke pusat mengambil nilai UN. Regulasi ini mengacu PERMENDIKBUD kita berusaha melaksanakan sesuai peraturan di atas, sehingga sistem zonasi tetap di laksanakan.
Rekomendasi
Diakhir audiensi Yoeke menyusun rekomendasi terhadap auidensi ini adalah agar orang tua Menyusun Tim terdiri anggota dewan komisi D dan orang tua saya merumuskan hal-hal terkait PPDB dan Mengusulkan senin di adakan pertemuan Kepala DISDIKPORA dan instansi terkait. (az)
Leave a Reply