Jogja, dprd-diy.go.id – Audiensi dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency yang telah lama menjadi perhatian publik digelar kembali pada hari Kamis (1/8/2024). Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, S.T., didampingi Erny Sonya Pontoh, S.T., M.T., dari DPUPESDM DIY.
Pertemuan diadakan di Gedung DPRD DIY dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan warga yang terdampak, pengembang apartemen, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah. Pertemuan ini bertujuan untuk menemukan solusi atas masalah yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan menjadi sumber ketegangan antara warga dan pihak pengembang.
Dalam sambutannya, Huda Tri Yudiana menekankan pentingnya menemukan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.
“Kita harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya tidak hanya menguntungkan satu pihak saja, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan warga yang telah membeli apartemen tersebut,” ujar Huda.
Dalam audiensi, PT Bank MNC, sebagai pihak pemegang hak kredit atas lahan tersebut, mengajukan klaim bahwa PT Inti Hosmed belum memenuhi kewajiban pembayaran yang telah disepakati dalam kontrak. Sementara itu, PT Inti Hosmed mengklaim bahwa mereka telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan namun terjadi kendala administratif yang menyebabkan penundaan.
Sumiyatun dari Bagian Hukum Sleman menyatakan bahwa penyelesaian perijinan Apartemen Malioboro City sudah ada, namun ada syarat yang belum terpenuhi dan ada perijinan yang belum tuntas.
”Melihat kondisi ada, berbagai pertimbangan ada ditahap penyelesaian pemerintah Kabupaten Sleman, terdapat banyak tahap yang telah dilakukan sebagai upaya menyelesaikan masalah,” ucap Sumiyatun.
Dengan komitmen dari DPRD DIY dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) untuk memastikan proses berjalan transparan dan adil, audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan Apartemen Malioboro City Regency.
Semua pihak berharap agar solusi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan kepuasan bagi semua yang terlibat, serta mendukung kelanjutan proyek pembangunan yang sangat penting bagi daerah.
Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP), Sigit Yasien, ST, M.T, menyampaikan bahwa saat ini PT Inti Hosmed telah melakukan gugatan terkait pembatalan lelang yang mengakibatkan aset tanah dan sebagian bangunan milik PT Bank MNC muncul permasalahan sengketa dari kedua belah pihak.
”Diperlukan untuk pengurusan izin agar Pemerintah Sleman tidak terkena masalah, serta membutuhkan kesepakatan untuk tidak saling menuntut dan diakui secara hukum,” ungkap Sigit.
Setelah mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, Erny Sonya Pontoh menutup audiensi dengan menegaskan bahwa pertemuan ini akan dilanjutkan dengan mediasi lanjutan.
“Kami tidak diam dan masih berupaya untuk menyelesaikan masalah,” tutup Erny. (fu/ps)
Leave a Reply