Jogja, dprd-diy.go.id – Bapemperda menyelenggarkan rapat kerja membahas perubahan Keempat Propemperda Tahun 2024 pada Kamis (01/08/2024). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., serta dihadiri oleh eksekutif terkait.
Kepala Biro Hukum DIY, Hary Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan terkait dengan surat yang ditujukan kepada pimpinan DPRD DIY terkait dengan penyampaian perubahan Propemperda pada tahun 2024.
Rancangan Perda Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyarawarah Kerja Pembangunan Daerah ditarik dari Propemperda karena dua pertimbangan, Aspek legal substance dan Permendagri yang menjadi pedoman dalam legal substance Rancangan Perda tersebut pada saat ini tengah dilakukan perubahan oleh Kemendagri.
”Jadi kami khawatir ketika kemudian didalam berjalannya proses tidak lama kemudian permendagri yang baru muncul yang mengakibatkan kerja dua kali,” Jelas Hari
Oleh karena itu, Hari mengatakan bahwa Rancangan Perda yang diusulkan itu harus ditarik dari Propemperda 2024 sambil menunggu hasil pembahasan Perubahan Permendagri oleh Kementrian Dalam Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda, Yuni mengatakan jadi ada empat Raperda lagi yang dibahas di Triwulan Keempat. Hal tersebut disepakati oleh peserta rapat yang hadir.
”Tentu kita akan membentuk pansus setelah alat kelengkapan DPRD terpenuhi,” tutup Yuni mengakhiri rapat.
Leave a Reply