Laporan Hasil Pembahasan Komisi – Komisi Terhadap Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Kamis (1/8/2024) Badan Anggaran DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja dengan agenda Harmonisasi Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024. Sebelum diharmonisasi, rapat diawali dengan pemaparan laporan hasil pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerjanya.

Laporan pertama disampaikan oleh Imam Priyono D Putranto, S.E., M.Si., Anggota Komisi D. Imam menyampaikan bahwa Komisi D telah mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan rapat pimpinan. Kesimpulannya tidak terdapat penambahan maupun pengurangan dalam penghantaran pendapatan dan biaya belanja pada semua mitra kerja Komisi D.

”Penghantaran terhadap mitra-mitra kami dari 9 OPD ini tidak ada masalah, sehingga nilai-nilai penghantarannya sama persis dengan yang dibahas bersama komisi D,” Kata Imam.

Selanjutnya pembahasan dari Komisi C disampaikan oleh Amir Syarifudin, Sekretaris Komisi C. Amir menyampaikan rekapan pendapatan pembahasan KUPA PPAS Tahun 2024 mitra Komisi C antara penghantaran KUA PPAS dan pembahasan komisi tidak ada perubahan.

”Tentang rekap belanja di DPUPESM dari penghantaran dan pembahasan komisi ada DIM yaitu sebesar 5,70 miliar untuk biaya pemeliharaan,” jelasnya.

Pembahasan Komisi B disampaikan oleh Andriana Wulandari, S.E., Ketua Komisi B. Andriana menjabarkan secara garis besar Laporan Hasil Pembahasan Komisi B terhadap total pendapatan dan pembiayaan tidak ada penambahan maupun pengurangan dalam penghantaran perubahan KUA PPAS tahun 2024.

”Tetapi untuk anggaran belanja di pembahasan ada penambahan biaya belanja atau DIM sebesar 358 juta yang tersebar di 8 OPD mitra kerja Komisi B,” ungkap juru bicara Komisi B.

Dan yang terakhir pembahasan disampaikan oleh Eko Suwanto, S.T., M.Si., Ketua Komisi A. Eko menyampaikan bahwa dari rancangan yang telah dirasionalisasi terdapat perubahan anggaran sebesar kurang lebih Rp3M. Selain itu terkait Gedung DPRD Komisi A menyepakati untuk melaporkan kepada pimpinan DPRD.

”Kami mohonkan kepada Pimpinan DPRD untuk secara khusus berdiskusi dengan Pemda DIY terkait dengan pembangunan gedung dprd jadi tidak kita putuskan di tingkat komisi,” ungkap Eko dalam forum rapat.

Setelah komisi-komisi menyampaikan laporannya, masing-masing TAPD mitra komisi menyampaikan bahwa perangkaan yang disampaikan setiap komisi untuk pendapatan maupun belanja telah sesuai dengan catatan.

Diakhir rapat, Badan Anggaran dan TAPD yang hadir sepakat dan memutuskan bahwa DIM yang ada pada masing-masing komisi dijadikan sebagai DIM Badan Anggaran untuk selanjutnya dibahas dalam RAPBD Perubahan tahun 2024.

”Jadi kita sepakati untuk DIM komisi kita jadikan DIM Banggar,” pungkas Huda. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*