Balikpapan, dprd-diy.go.id – Badan Anggaran DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan diterima oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdullah dan Wakil Ketua 3 DPRD Kota Balikpapan, Subari beserta anggota DPRD yang lain. Rombongan yang dipimpin oleh Danang Wahyu Broto, Anggota Badan Anggaran sekaligus Ketua Komisi B DPRD DIY ini diterima di ruang rapat paripurna pada Rabu (06/10/2021).
Pada kunjungan kerja ini Danang menyampaikan beberapa poin penting yang ingin diketahui oleh Badan Anggaran DPRD DIY. Danang menyampaikan bahwa kondisi pandemi seperti ini membuat sektor ekonomi di Yogyakarta terhambat. Terkait hal tersebut ia menanyakan upaya yang dilakukan di Kota Balikpapan dalam mengatasi hal serupa.
Abdullan menanggapi bahwa Balikpapan juga mengalami hambatan dalam perekonominya, bahkan menurutnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan berada di bawah Yogyakarta. Ia menyebut estimasi PAD pada tahun anggaran 2021 ini sekitar 750 miliar rupiah, dimana pada tahun sebelumnya hanya 650 miliar rupiah.
“Kota Balikpapan ini sangat ketergantungan dengan bagi hasil dari pemerintah pusat, tidak seperti Yogyakarta yang memiliki PAD yang cukup tinggi. Tapi apapun kondisinya kami berusaha untuk tetap melaksanakan APBD dan kami juga tidak mempunyai hutang baik ke pemerintah pusat ataupun dengan pihak ketiga,” lanjut Abdullan menjelaskan.
Selanjutnya Danang turut mencari tahu mengenai upaya Pemerintah Kota Balikpapan dalam penanganan pendidikan dan kesehatan masa pandemi ini. Sementara saat ini di DIY pendidikan tatap muka belum dimulai karena berbagai pertimbangan.
Abdullah menjelaskan pendidikan di Balikpapan sampai saat ini juga belum dilaksanakan secara tatap muka dan masih menggunakan daring. Terkait pembukaan pendidikan tatap muka, ia mengatakan akan dilaksanakan secara bertahap.
“Untuk penanganan sektor kesehatan kami juga sudah melakukan refocusing untuk menyiapkan fasilitas rumah sakit tahun 2021 sebesar 12 – 13 miliar rupiah termasuk juga bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19,” Abdullah menanggapi penanganan dalam bidang kesehatan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan ini turut menyampaikan bahwa perencanaan dan penatausahaan keuangan di tempatnya belum menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), karena masih banyak program dan kegiatan yang tidak bisa diinput. Oleh karena itu, pihaknya menjadwalkan pada esok hari diadakan kegiatan bimtek SIPD agar terwujud kejelasan dan keterbukaan dari seluruh permasalahan yang ada.
Abdullan menambahkan bahwa Kota Balikpapan telah memiliki Perda tentang Tata Ruang yang menegaskan pelarangan penggalian sumber daya alam yang ada di bawah tanah. Hal tersebut sebagai upaya pemkot dalam mencegah terjadinya bencana banjir.
“Pemerintah Kota Balikpapan juga mempunyai Perda mengenai Tata Ruang dimana haram hukumnya untuk menggali sumber daya alam yang ada di bawah tanah, termasuk batu bara juga. Karena melihat di daerah lain digali menyebabkan banjir dimana-mana,” ungkapnya.
Terkait belanja modal dan belanja jasa Pemkot Balikpapan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara KUA-PPAS tahun 2022, Pemkot Balikpapan sebesar 2,2 triliun rupiah dan untuk perubahan tahun anggaran 2021 sebesar 2,4 triliun rupiah. (end)
Leave a Reply