Badan Anggaran DPRD DIY Lakukan Kegiatan Public Hearing

Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (03/11/2020) Badan Anggaran DPRD DIY melaksanakan kegiatan public hearing terkait Raperda APBD DIY Tahun Anggaran 2021. Rapat dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DIY sekaligus Pimpinan DPRD DIY.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Tri Saktiyana menyampaikan terdapat penyesuaikan tema dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) DIY Tahun 2021. Perubahan yakni semula ‘Penguatan SDM Unggul dan Pemantapan Infrastruktur Strategis untuk Pertumbuhan Berkualitas’ menjadi ‘Penguatan SDM Unggul dan Percepatan Pemulihan Sosial Ekonomi Masyarakat DIY’.

“Asumsinya adalah menyesuaikan perubahan tema RKPD 2021, selain itu juga diharap pandemi Covid-19 akan berakhir pada tahun 2020. Asumsi lainnya proyek infrastruktur pusat tetap pada tahun 2021 dan pemulihan sosial ekonomi pada tahun 2021,” jelasnya.

Tri Saktiyana mengungkapkan dalam asumsi penyusunan APBD 2021 ada tuiga skenario yang digunakan, yakni skenario pesimis, moderat dan optimis. Pada asumsi pertumbuhan ekonomi, skenario pesimis sebesar 4,2%, skenario moderat 5,2%, dan skenario optimis 6,0%.

Indikator inflasi diasumsikan dengan seknario pesimis 3,2%, skenario moderat 3%, dan skenario optimis 2,7%. Sementara indikator kemiskinan dengan asumsi skenario pesimis 11,6%, skenario moderat 11,5%, dan skenario optimis 11,47%.

“Tahun 2021 asumsi kita sudah tidak ada Covid-19, namun jika justru lebih parah (dari tahun 2020) kita lakukan refocusing lagi. Kita harap proses produksi bisa berimbang nantinya, mahasiswa sudah kembali, wisatawan mulai masuk lagi. Sektor pariwisata dan pendidikan kita harap bisa kembali lagi di tahun 2021,” tuturnya.

Kepada para peserta kegiatan, Tri Saktiyana mengungkapkan bahwa kebijakan Belanja Daerah dengan money follow program memprioritaskan tujuh target utama. Target antara lain program atau kegiatan wajib (gaji pegawai, air minum, listri, air bersih), kegiatan prioritas pada aspek layanan dasar, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan mitigasi bencana, peningkatan kualitas infrastruktur, pelestarian nilai budaya, penanggulangan kemiskinan, dan penurunan ketimpangan wilayah.

“Total jumlah Belanja dalam APBD DIY 2021 sebesar Rp 4.578.122.113.144,00 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 3.537.986.172.995,00; Belanja Modal Rp 214.163.525.172,00; Belanja Tidak Terduga Rp 66.948.037.456,00; dan Belanja Transfer Rp 759.024.377.521,00,” tambahnya menjelaskan total Belanja dalam APBD DIY 2021.

Terkait dengan kebijakan Pembiayaan Daerah Tri Saktiyana menyebutkan bahwa upaya membangun investasi di daerah khususnya pengeluaran pembiayaan. Aspek investasi tersebut digunakan untuk membiayai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam peningkatan usaha berorientasi pada profit.

“Penerimaan pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali. Sementara pengeluaran pembiayaan merupakan pembiayaan yang disediakan untuk menganggarkan setiap pengeluaran yang akan diterima kembali,” tambahnya.

Tri menyebutkan total bersih Pembiayaan Daerah yakni sebesar Rp 461.269.134.738,00 yang merupakan hasil pengurangan dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 583.769.134.738,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 122.500.000.000,00.

Catur Sugiyanto, Dosen UGM menjelaskan bahwa dalam kebijakan Belanja Daerah yang mengedeoankan money follow program priority perlu diperketat targetnya. Seluruh input, proses, dan output perlu ditinjau kembali dengan melihat serapan anggaran dan output atau outcome.

Menurutnya peningkatan pendapatan daerah ditempuh dengan beberapa kebijakan. Pertama, peningkatan Pendapatan Daerah dengan menggali dan mengoptimalakn sumber-sumber pendapatan yang sesuai dengan kewenangan daerah. Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola pendapatan daerah. Ketiga, peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan Pendapatan Daerah. Ketiga hal ini merupakan kebijakan yang berorientasi jangka panjang.

“Selanjutnya kebijakan Pendapatan Daerah yakni peningkatan koordinasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, peningkatan pelayanan pajak dan non pajak kepada masyarakat, dan peningkatan pendayagunaan kekayaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah,” lanjutnya.

Menanggapi pendapat dari beberapa peserta, Huda Tri Yudiana, Pimpinan DPRD DIY mengatakan bahwa antisipasi melonjaknya dampak kasus Covid-19 pada tahun 2021, dalam APBD ada dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Anggaran tersebut menurutnya dapat digunakan untuk penanganan Covid-19 di luar target yang sudah direncanakan oleh eksekutif.

“Terkait refocusing saat ini BTT ada sekitar 68 milyar. Dalam APBD 2021 ada BTT yang bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya oleh eksekutif. Kalau Covid-19 pada tahun 2021 ini masih terus ada, mudah-mudahan perannya semakin membaik,” tutur Huda.

Sedangkan terkait dana keistimewaan, Huda menjelaskan bahwa dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sudah tertuang pendanaan melalui dua metode, yakni APBD DIY dan dana keistimewaan. Berdasarkan ketentuan ini, maka penggunaan dana keistimewaan dapat dilaksanakan berdasarkan PDRB.

“Kita ada PDRB, tertuang disana penggunaan dana yang ditotal dengan dua metode, yaitu danais (dana keistimewaan) dan APBD, sehingga penggunanaan danais sudah berdasarkan PDRB,” ungkapnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*