Badan Anggaran DPRD DIY Sampaikan Laporan Pembahasan Pokir DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.go.id – Pada rapat paripurna, Selasa (29/12/2020) Pimpinan Badan Anggaran DPRD DIY, Suharwanta menyampaikan laporan hasil kerja Badan Anggaran atas pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD DIY terhadap RKPD DIY Tahun 2022 yang tersebut dalam BA 32 Tahun 2020.

Suharwanta menyampaikan bahwa terkait kondisi dan permasalahan dalam pembahasan ini mengingat kondisi empiris pencapaian pembangunan DIY serta beberapa problema kebijakan pembangunan yang disepakati.

“Terlebih karena pandemi sehingga kegiatan dan program kurang maksimal. RPJMD juga tidak maksimal,” tambahnya.

Menurut ungkapan Suharwanta, priorotas pembanguanan RPJMD 2022 berisi isu strategis pembangunan DIY yang terbagi dalam empat bidang. Keempat bidang yang dimaksud adalah bidang pemerintahan, bidang ekonomi, bidang infrastruktur, dan bidang kesejahteraan rakyat.

Pada bidang pemerintahan terdapat tujuh urusan yang diusulkan, yakni penunjangan urusan pemerintahan, administrasi kependudukan dan pencatatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, komunikasi dan informatika, penanggulangan becana, ketertiban ketentraman umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan keistimewaan.

Pada bidang ekonomi ada sembilan urusan yang diusulkan yakni terkait pangan, perikanan dan kelautan, pertanian, kehutanan, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, pariwisata, perdagangan, serta perindustrian.

Terkait bidang infrastruktur terdapat tujuh urusan yakni pekerjaan umum dan penataan ruang, air minum dan irigasi, aksesibilitas jalan, penyelenggaraan jasa konstruksi, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, sumber daya mineral, infrastruktur, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, serta perencanaan pembangunan.

Bidang kesejahteraan rakyat meliputi tujuh urusan yang diusulkan yakni pendidikan, sosial, kesehatan, tenaga kerja, kebudayaan, pengendalian pendudukan dan keluarga berencana, serta transmigrasi.

Suharwanta berharap agar tindak lanjut pokok-pokok pikiran DPRD DIY terhadap rencana kerja Pemerintah Daerah DIY tahun 2022 dapat ditelaah dan dikoordinasikan oleh eksekutif sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kami harap tindak lanjut pokok-pokok pikiran DPRD DIY berupa entry usulan melalui aplikasi e-pokir oleh masing-masing anggota DPRD DIY selanjutnya dapat ditelaah eksekutif supaya bisa selalu dikoordinasikan dengan DPRD DIY sesuai mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*