Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 22 dan BA 23 Tahun 2020 menyampaikan laporan hasil kerjanya pada rapat paripurna, Selasa (29/12/2020). Pansus ini merupakan pansus pengawasan yang mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemda DIY dan Perda DIY yang sudah disepakati sebelumnya.
Laporan Pansus Pengawasan terhadap Kebijakan Pemda DIY tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi dalam BA 22 Tahun 2020
Terhadap Kebijakan Pemda DIY tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi, Widi Sutikno, Anggota Pansus menyampaikan bahwa kartu tani merupakan sarana akses layanan perbankan yang terintegrasi dan berfungsi sebagai tempat simpanan, transaksi dan penyaluran pinjaman, hingga kartu subsidi.
“Kartu tani yang tercetak sampai dengan tanggal 20 November sejumlah 310.605 kartu tetapi yang digunakan baru 85.283, sehingga masih ada kesenjangan dalam pemanfaatan kartu tani untuk mendapatkan akses layanan pupuk subsidi,” Widi mengungkapkan permasalahan penggunaan kartu tani.
Widi menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian bekerja sama dengan sejumlah bank milik negara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, BTN dan BRI dalam pembuatan kartu tani. Sementara yang menyelenggarakan kartu tani ini dilayani oleh Bank Rakyat Indonesia, sehingga pansus berharap Pemda DIY dapat menyelesaikan pembuatan penerbitan, pendistribusian dan pemanfaatan kartu tani yang ada di DIY.
Widi menyampaikan rekomendasi pansus perlunya optimalisasi pengawasan pupuk oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang dilakukan oleh pemda. Optimalisasi fungsi pengawasan ini diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait dengan distribusi maupun kaitannya dengan pengawasan pupuk yang beredar di lapangan.
“Petani masih banyak dirugikan karena masih ada peredaran pupuk palsu di beberapa wilayah. Untuk itu kepada aparat penegak hukum termasuk juga komisi pengawasan diharapkan untuk bisa mengoptimalkan kinerjanya untuk melindungi masyarakat,” lanjutnya menyampaikan rekomendasi.
Selanjutnya untuk membantu petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi diharapkan petani bisa mendapatkan harga eceran tertinggi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pansus berharap tidak ada pungutan di luar harga eceran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Pansus mengatakan perlu dilakukan optimalisasi peran, fungsi dan tugas KP3 melalui dukungan anggaran APBD dalam hal pengawasan pupuk. Hal ini karena dana yang digunakan untuk kegiatan pengawasan hanya bersumber dari APBN.
“Perlu mengoptimalkan kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam penyaluran pupuk dari segala lini. Diharapkan kepada instansi yang berwenang untuk menindak tegas terhadap para pihak yang mengambil biaya yang tidak proporsional terhadap pupuk,” lanjutnya mengharapkan kerjasama dari berbagai pihak.
Pansus juga merekomendasikan koordinasi dengan Bank Rakyat Indonesia untuk mempercepat percetakan kartu atau processing kartu tani yang baru serta mengganti kartu tani yang rusak dan hilang. Harapannya kartu tani dapat segera didistribusikan kepada petani atau kelompok tani.
Widi juga menyampaikan rekomendasi pansus kepada Gubernur DIY untuk mengupayakan peningkatakan alokasi pupuk di DIY. Saat ini realisasi alokasi pupuk bersubsidi hanya sampai 35% dari target. Hal ini sangat mempengaruhi tingkat intensifikasi maupun produktivitas di lapangan.
“Harapan kami ke depan pada tahun 2021 mohon kepada Bapak Gubernur untuk meminta kepada pemerintah pusat alokasi pupuk lebih dari yang sudah disepakati semula. Terakhir meminta kepada produsen pupuk yakni PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Sriwijaya agar dapat melayani pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Pada akhir penyampaiannya Widi berharap seluruh rekomendasi yang telah dibahas dan disepakati ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Ia berharap ke depannya pelaksanaan penyaluran alokasi pupuk bersubsidi dapat terlaksana sesuai harapan dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Laporan Pansus Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut dalam BA 23 Tahun 2020
Sadar Narima, Ketua Pansus BA 23 Tahun 2020 menyampaikan laporan hasil kerja pansus berupa rekomendasi umum dan rekomendasi khusus yang telah dibahas pansus. Rekomendasi umum pertama, merekomendasikan penertiban pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terkait penambangan pasir Progo dan penambangan pasir sungai di lereng Gunung Merapi.
Kedua, merekomendasikan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup terkait pengambilan air tanah oleh hotel-hotel. Ketiga, merekomendasikan penertiban pengawasan dan penegakan hukum yang hidup pada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Piyungan, juga merekomendasikan penggunaan insenerator atau dengan cara dibakar untuk mengurangi volume sampah di TPST Piyungan.
“Kami juga rekomendasikan untuk revitalisasi kawasan Sungai Winongo dan Sungai Code. Dalam pelaksanaan Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selain harus memperhatikan regulasi yang terbaru juga harus memperhatikan karakteristik wilayah kearifan lokal, kondisi kekinian serta isu-isu ke depan, khususnya terkait dengan perkembangan teknologi,” lanjut Sadar menyampaikan penjelasan.
Rekomendasi khusus direkomendasikan kepada instansi teknis untuk lebih mendekatkan, mengawasi dan menegakkan hukum lingkungan hidup wilayah hutan lindung dan hutan produksi.
“Berkaitan dengan penambangan pasir di Sungai Progo dan di Lereng Merapi direkomendasikan pada instansi teknis yang membidangi untuk mengevaluasi dan meninjau kembali,” ungkapnya melanjutkan.
Pansus juga merekomendasikan untuk melakukan penanaman cemara laut di tepi pantai Parangtritis karena menghambat terbentuknya gumuk pasir. Pansus jug aberharap adanya upaya pengetatan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kepada instansi teknis yang membidangi, pansus merekomendasikan untuk memperketat izin pembuangan limbah berupa bahan berbahaya dan beracun. Pansus merekomendasikan instansi teknis yang membidangi untuk menetapkan pelaku usaha terutama di kawasan pantai agak kegiatan usaha tidak melanggar peruntukan tata ruang.
Penyampaian laporan – laporan dari Pansus BA 22 Tahun 2020 dan Pansus BA 23 Tahun 2020 tersebut kemudian disepakati dan disetujui menjadi Keputusan DPRD DIY. (fda)
Leave a Reply