Badan Anggaran Sampaikan Laporan, Saran dan Pendapatan Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

Jogja, dprd-diy.go.id – Huda Tri Yudiana, S.T., juru bicara Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan Laporan, Saran, dan Pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DIY TA 2024 Bahan Acara No 26 Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna, Selasa (06/08/2024).

Dalam kesempatannya, Huda menyampaikan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY TA 2024 yang terdiri dari Laporan, Saran dan Pendapat. Melalui rapat paripurna sebelumnya telah disampaikan Penjelasan Gubernur DIY terhadap Raperda Perubahan APBD DIY Tahun 2024 dan jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap penjelasan Gubernur.

Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD DIY TA 2024 dilaporkan pendapat semula 5,839 Triliun bertambah 66,668 Miliar jumlah pendapatan setelah perubahan 5,906 triliun, belanja semula 5,994 triliun bertambah 2,215 miliar jumlah belanja setelah perubahan 5,997 triliun.

Terkait pembiayaan diuraikan penerimaan pembiayaan perubahan menjadi 293,035 miliar. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan 202,500 miliar sehingga jumlah  pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar 90,535 miliar. Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) setelah perubahan Rp0.

Huda pada kesempatannya juga menyampaikan saran dari Badan Anggaran. Untuk pembangunan gedung DPRD DIY dilaksanakan sesuai Mou yang telah disepakati dan didampingi OPD teknis terkait.

”Pimpinan dan anggota DPRD DIY akan melakukan konsultasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri sehubungan dengan putusan MA terkait Peraturan Presiden No 53 tahun 2023,” lanjutnya

Disampaikan pula agar Paniradya berkonsultasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri untuk sinkronisasi waktu perubahan kedua Danais agar sejalan dengan perubahan APBD.

”Agar Perubahan RAPBD tahun 2024 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkoordinasi dengan TAPD,” jelas Huda sebelum menutup penyampaiannya.

Pada rapat paripurna ini pula, Raperda Perubahan APBD DIY Tahun 2024 yang telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD DIY disetujui bersama. Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan atas Bahan Acara Nomor 26 Tahun 2024 oleh Seluruh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap persetujuan bersama atas pembahasan Raperda tersebut dalam Bahan Acara Nomor 26 Tahun 2024.

”Besar harapan kami, Rancangan Perubahan APBD TA 2024 dapat segera ditetapkan, dan dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2024,” Ungkap Gubernur.

Sri Sultan berharap pelaksanaan tugas Pemerintahan dan Pembangunan di Daerah Istimewa Yogyakarta, baik di lingkungan eksekutif dan legislatif dapat berjalan semakin efektif dan efisien serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*