ogja, dprd-diy.go.id – Selasa, 6/2/2018 Badan Kehormatan DPRD DIY menerima kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau. Sukamto, selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD DIY menerima langsung kedatangan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau di Ruang BK lantai 2 DPRD DIY. Dalam kunjungan kali ini, Ilyas HU selaku Ketua BK DPRD Provinsi Riau menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ke DPRD DIY terkait dengan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD dalam menjalankan kode etik yang nantinya akan digunakan sebagai referensi untuk merevisi kode etik DPRD Provinsi Riau.
DPRD Provinsi Riau menanyakan mengenai perkara tanpa pengaduan, adanya kejadian dimana terdapat perkara yang sudah di ekspos tanpa adanya laporan atau aduan yang diterima oleh Badan Kehormatan. Selain itu terdapat tiga pertanyaan lain yang diajukan oleh BK DPRD Provinsi Riau ke BK DPRD DIY dalam pertemuan kali ini, yaitu mengenai bagaimana BK memutuskan permasalahan sidang sengketa yang didalamnya terdapat anggota BK itu sendiri, bagaimana mempertahankan obyektifitas putusan yang diputuskan, dan bagaimana pendapat dari ketua BK DPRD DIY terkait permasalahan apabila semisal terdapat perselisihan di internal partai DPRD Provinsi Riau, dimana terjadi kasus pemukulan anggota DPRD dan dilaporkan ke pihak kepolisian, kemudian ada laporan ke BK agar menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan kode etik Dewan, namun dalam hal ini BK masih menahan diri karena BK melihat ini permasalahan hukum dan tidak ingin terlalu terlibat dalam permasalahan internal partai tersebut.
Kemudian jawaban dari beberapa pertanyaan tersebut yang pertama mengenai perkara tanpa pengaduan bahwa di lingkungan DPRD DIY belum pernah terjadi adanya perkara tanpa adanya pengaduan. Namun terdapat suatu pasal yang menyebutkan suatu laporan yang wajib untuk ditindaklanjuti adalah suatu laporan yang jelas pelapor atau yang melaporkan, jelas mengenai permasalahan yang dilapor, dan jelas mengenai yang dilaporkan.
Selanjutnya mengenai putusan permasalahan sidang sengketa yang didalamnya terdapat anggota BK itu sendiri bahwa didalam Tata Tertib DPRD DIY, Badan Kehormatan mempunyai wewenang untuk dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian anggota DPRD namun harus dengan sepengetahuan pimpinan dewan.
Tambah Sukamto, Kita juga menghormati asas praduga tak bersalah, disarankan untuk menunggu terlebih dahulu putusan pengadilan baru BK dapat mengambil langkah. Terkecuali jika tidak disalurkan kepada jaluur hukum, BK dapat langsung mengambil tindakan.
Ilyas HU mengucapkan terimakasih DPRD Provinsi Riau telah disambut dengan baik dan mendapatkan penjelasan atas semua pertanyaan yang telah diajukan. Hasil diskusi akan dijadikan referensi bagi DPRD Provinsi Riau. Kedua belah pihak juga berharap bahwa hubungan silaturahmi dan kerjasama antara DPRD DIY dan DPRD Provinsi Riau tidak hanya sebatas pertemuan ini namun terus terjalin. (mei/az)
Leave a Reply