BAPEMPERDA DPRD DIY Bahas Raperda Ketahanan Keluarga dan Raperda Negeri Terbarukan

Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu, 7 /2/ 2018 telah berlangsungnya rapat kerja Bapemperda, Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat paripurna lantai 1 DPRD DIY, berlangsungnya rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, yaitu H. Rendradi Suprihandoko . Pada hari ini rapat diadakan dengan memiliki beberapa pembahasan yang akan dilakukan.

Adapun beberapa pembahasan yaitu, paparan/penjelasan dari  Komisi C dan tim penyusun Raperda tentang Energi Terbarukan, paparan/penjelasan Komisi D dan tim penyusun Raperda tentang ketahanan keluarga, Kajian Bapemperda terhadap Raperda tentang energi terbarukan dan Raperda tentang ketahanan keluarga, merumuskan Bapemperda terhadap Raperda tentang Energi terbarukan dan Raperda tentang ketahanan keluarga dan membahas draft Raperda perubahan peraturan Daerah No.5 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Rapat dimulai dengan langsung ke pembahasan pertama yaitu Paparan/penjelasan dari Komisi C dan tim penyusun Raperda tentang energy terbarukan.

Komisi C dan para tim penyusun menjelaskan bahwa ada beberapa kesulitan yang dialami pada saat penyusunan pertama, hal ini dikarenakan adanya RUEG DIY. Menurun tim penyusun pada tahap awal masih ada kebingungan akibat mencari apa perbedaan antara RUEG DIY dengan Energi terbarukan ini. Namun setelah banyaknya pemikiran akhirnya menemukan perbedaan yang cukup siginifikan, hal tersebut dapat terlihat dari penjelasan isi yang akan dimuat. Pada RUEG DIY yang disahkan pada bulan  Maret 2017 ini fokus membahas terkait hal apa yang akan dicapai, namun perbedaan dengan Energi Terbarukan ini akan membahas secara lebih detail dan spesifik dari pada RUEG DIY.

Dijelaskan oleh para tim penyusun bahwa pasal 12 bahwa ada beberapa energi yang dapat dijaga dan dikembangkan di Daerah DIY, hal tersebut seperti Biogas, Biofuel, Energi Surya, Mikrohidro, Energi Bayu, Energi Sampah, dan juga Energi Laut. Maka hal ini disepakati oleh para pimpinan bahwa energi ini memang dapat dikembangkan di Daerah DIY. Namun berbeda pada tenaga ahli, menurut mereka bahwa implementasi dari kebijakan Energi Terbarukan untuk DIY masih sangat terbatas, sehingga masih belum memungkinkan untuk aspek pengembangan secara keseluruhan, sebagaimana yang telah disampaikan dalam Raperda tersebut.

Selain dari paparan terkait energi yang dibahas, pada Energi Terbarukan ini juga membahas terkait Pendidikan dan Pelatihan, hal ini tercantum pada Pasal 32. Menurut tim penyusun pemerintah daerah atau badan usaha berkewajiban dalam menfasilitasi pendidikan dan juga pelatihan Energi Terbarukan, dan untuk itu juga diharapkan bahwa untuk pelaksanaan Energi Terbarukan ini dapat diberikan pelatihan serta pendidikan. Berikut adalah beberapa yang dipaparkan oleh Komisi C dan Tim Penyusun dari Energi Terbarukan, yang dimana pemimpin menyampaikan keputusan akan diberikan pada agenda selanjutnya karna masih akan ada beberapa yang perlu dibahas.

Kemudian lanjut pada pembahasan kedua yaitu paparan/penjelasan dari Komisi D dan Tim penyusun tentang Ketahanan Keluarga. Untuk pembahasan ini dapat dikatakan tidak diperlukan pembahasan yang sulit seperti Raperda Energi Terbarukan, Komisi D yaitu Nur Sasmito, ST.,MT menyampaikan bahwa pada Raperda ini tidak adanya persoalan yang serius dan pada saat dikementerian disampaikan bahwa Raperda ini diminta agar cepat dibahas agar segera menangani masalah-masalah di keluarga.

Berikut juga paparan yang disampaikan oleh tim penyusun yaitu dimulai dari pembahasan latar belakang, menurutnya untuk keberhasilan pertahanan suatu Daerah, tidak akan ada yang kuat apabila dari keluarga itu sendiri mengalami permasalahan, karna keluarga merupakan suatu pertahanan yang penting dan merupakan cita-cita keharmonisan yang perlu diwujudkan. Maka dari itu tim penyusun juga memberikan beberapa penjelasan terkait persoalan pada keluarga yang pada saat ini banyak terjadi, yang salah satunya yaitu lansia terlantar, hal ini dapat dilihat dari uji angket yang tercantum bahwa ada lebih dari 30.000 di DIY lansia yang terlantar. Dan juga bisa dilihat bahwa penurunan dari tingkat kebahagiaan di Daerah DIY yang dulunya mencapai rangking 1 dan sekarang menurun jadi nomor 8. Maka dari itu diharapkan dengan adanya Perda untuk merespon agar jadi punggung sekaligus penegasan untuk mencapai ketahanan keluarga dengan adanya Dinas atau pemerintah sebagai dinding sektor.

Seperti pembahasan sebelumnya yang ditanggapi oleh tenaga ahli, hal ini juga terjadi pada Ketahanan Keluarga. Namun sebelumnya juga ada pendapat dari Biro Hukum, yang menyampaikan bahwa Perda Ketahanan Keluarga ini sudah tidak ada masalah dan sudah sepakat dengan fakta-fakta terjadi yang telah dipaparkan dan tentunya memberikan harapan agar keluarga bisa tangguh dengan adanya Raperda ini.

Kemudian dilanjutkan dengan adanya beberapa catatan dari tenaga ahli yang menyampaikan bahwa, menurutnya Raperda ini kurang menunjukkan adanya peran pemerintah didalamnya, maka hal itu akan memberatkan tanggung jawab yang diberikan kepada keluarga itu sendiri. Selain dari catatan-catatan kecil yang diberikan pada pasal-pasal, catatan lainnya juga tercantum pada peran pemerintah yang diberikan dan diharapkan hal ini “dapat memfasilitasi” dan itu seharusnya dengan hukum wajib. Setelah dengan adanya beberapa catatan dan koreksi yang diberikan oleh tenaga ahli, Raperda Ketahanan Keluarga pada hari ini juga langsung diberikan keputusan dan telah disetujui oleh Ketua Bapemperda, seperti yang telah diharapkan pada saat awal berlangsungnya rapat.(sc/az)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*