Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Kehormatan DPRD DIY melakukan kunjungan kerja ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (8/4/2021). Kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DIY, Suharwanta, S.T. dalam rangka koordinasi terkait optimalisasi pelaksanaan ketugasan Badan Kehormatan.
Kunjungan diterima oleh Kepala Subbagian Paripurna, Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hj. Nurbaini, S.Sos, M.Si di Ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DIY pada tahap-tahap ini sedang brainstorming melakukan persiapan-persiapan, masukan-masukan, kita studi banding termasuk ke DKI Jakarta dalam rangka memperkaya pengalaman dan wawasan kita, maksud kedatangan ke DPRD Provinsi DKI adalah kita akan berguru dan menimba pengalaman,” jelas Budi Dewantoro, S.H., M.Si., Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi DIY.
Hj. Nurbaini, S.Sos., M.Si. menjelaskan bahwa terkait penegakan tata tertib dan kode etik yang dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta bahwa dengan adanya laporan yang diterima tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan, maka Badan Kehormatan hanya mengeluarkan rekomendasi, untuk tindakan berikutnya akan ditentukan oleh Pimpinan Dewan. Selanjutnya untuk penjatuhan sanksi tetap diserahkan ke fraksi atau partai masing-masing. Hingga saat ini Pansus untuk pembahasan Kode Etik dan Tata Beracara belum selesai untuk melakukan pembahasan, walaupun sudah diperpanjang sampai beberapa kali.
Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi DIY, H. Ahmad Baihaqy Rais, B.Bus., M.A. menanyakan terkait kehadiran anggota dewan secara fisik dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hj. Nurbaini, S.Sos, M.Si mengatakan bahwa saat ini untuk Rapat Paripurna sudah dihadiri oleh semua anggota dewan secara fisik.
Rapat Paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak yaitu yang semula satu meja untuk dua anggota dewan, kini penggunaan satu meja untuk satu anggota dewan, sehingga kapasitas ruang Rapat Paripurna yang semula mampu menampung 800 orang, kini hanya dapat menampung 130 orang. Sementara, bagi anggota dewan yang berhalangan hadir secara fisik, maka dapat mengikuti secara online melalui Zoom. Selain itu, untuk mengurangi tamu yang hadir undangan instansi vertikal juga dibatasi.
Umaruddin Masdar, S.Ag., anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi DIY menanyakan terkait sistem atau aturan yang bisa digunakan sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dewan agar tidak mencuat ke publik. Hj. Nurbaini, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa sebelum mencuat ke publik, maka Badan Kehormatan akan memanggil anggota dewan yang bersangkutan dan membicarakannya secara internal.
Adapun bagi anggota dewan yang secara enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna, sesuai aturan yang ada di tata tertib akan dikenai teguran dari Badan Kehormatan. Sampai sekarang di DPRD DKI Jakarta belum ada reward and punishment yang diberikan seperti yang sudah ada di DPRD Provinsi Jawa Tengah yaitu BK Award.
Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta berencana membuat program kegiatan khusus untuk mengumpulkan Badan Kehormatan DPRD Provinsi di seluruh Indonesia dalam suatu forum untuk menyamakan persepsi, namun hal tersebut sampai sekarang belum bisa terlaksana.
“BK berencana ingin ada pertemuan BK seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi,” ujar Hj. Nurbaini, S.Sos, M.Si. Anggota BK DPRD Provinsi DIY sangat menyambut baik wacana tersebut bisa terlaksana.
“Untuk kehadiran rapat, kita quorum itu Banmusy, kalau kita mengikuti quorum itu setengah plus satu, anggota Banmusy itu 52, berarti kita menganggap quorum itu kalau untuk rapat-rapat di luar paripurna ya itu sudah mewakili dari fraksi,” jelas Hj. Nurbaini, S.Sos., M.Si. menjawab pertanyaan terkait dengan gambaran umum kehadiran anggota dewan dalam rapat-rapat. (sb)
Leave a Reply