Pemerintah Izinkan Kegiatan Ramadhan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Jogja, dprd-diy.go.id – Ramadhan ini merupakan tahun kedua umat muslim menjalankan ibadah puasa dalam masa pandemi. Pada tahun ini pemerintah memperbolehkan pelaksanaan kegiataan keagamaan seperti solat berjamaah, buka bersama maupun sahur bersama.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY mengatakan pernyataan tersebut tentunya harus diimbangi dengan kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Menurutnya saat ini tes genose dapat dimanfaatkan sebagai deteksi virus Covid-19 sebelum mengikuti kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.

“Kalau harus berkegiatan yang berkumpul, ya dipastikan sudah genose, sudah rapid test. Kami ingatkan seluruh masyarakat tentang Covid-19 itu nyata, seluruh kegiatan dan aktivitas harapannya bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya, Jumat (09/04/2021).

Ia mengingatkan masyarakat agar tertib dalam menjalankan protokol kesehatan selama menjalankan ibadah di bulan Ramadhan. Ia berharap masyarakat DIY dapat menjadi pelopor penegakan protokol kesehatan.

“Prokes kami harapkan harus terus dilaksanakan di bulan Ramadan hingga Idul Fitri. Kami berharap warga DIY bisa jadi pelopor penegakan protokol kesehatan. Terkait kegiatan yang sifatnya berkumpul ya harapannya ditunda dulu demi kebaikan bersama,” ungkap Eko.

Terkait dengan peran Satlinmas, Eko berharap dapat menjadi ujung tombak penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Adanya Satlinmas dan Jagawarga sebanyak lebih dari 30 ribu dinilai Eko dapat digerakkan untuk menertibkan kembali masyarakat.

“Kami juga berharap, teman-teman petugas ini bisa jadi pengingat, semacam early warning system masyarakat. Mudah-mudahan di DIY tidak ada klaster-klaster muncul saat momentum ibadah puasa dan Idul Fitri,” imbuhnya.

Eko merekomendasikan agar satuan tugas Covid-19 juga dapat dikerahkan pada level desa dan kelurahan. Perannya tentu memberikan sosialisasi dan pengawasan terhadap masyarakat juga sterilisasi tempat ibadah misalnya.

“Semua kegiatan hingga level yang paling bawah desa kelurahan saya kira perlu ada satgas Covid-19. Bisa mengarahkan dalam pengawasan tempat ibadah dan penyemprotan disinfektan agar bisa beribadah dengan aman dan nyaman,” ungkapnya.

Noviar Rahmad, Kepala Satpol PP DIY mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati aturan mengenai pembatasan kapasitas masjid dan tempat ibadan selama Ramadhan hingga Idul Fitri. Sama seperti sebelumnya aturan mengenai tempat ibadah tetap dibatasi hingga 50 persen saja.

“Pengelola tempat ibadah terlebih dahulu melakukan pengecekan. Tidak boleh pakai tikar misalnya. Jamaah bawa sajadah masing-masing. Tak boleh pakai sarung dan mukena yang di masjid bersama-sama,” ungkap Noviar.

Prinsipnya tidak ada larangan melaksanakan ibadah salat tarawih terutama di wilayah zona hijau dan kuning. Eko juga bersyukur karena zona merah DIY di tingkat RT hanya ada tiga berdasarkan data 8 April 2021.

Acara buka puasa dan sahur bersama pun tetap diperbolehkan dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan. Ia menambahkan ada tahun ini pasar takjil juga diperbolehkan, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Penjual menyiapkan sarana tempat cuci tangan. Ketentuan mengenai pasar takjil yang buka sore hari itu secara lebih detail menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara terkait kegiatan takbiran pada malam Idul Fitri nanti Noviar mengatakan tetap boleh dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah. Hanya saja keliling saat sahur dan saat malam takbiran tetap tidak diperkenankan. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*