Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Musyawarah menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD DIY Nomor 95/K/DPRD/2023 Tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2024.
Laporan tersebut disampaikan oleh Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., Wakil Ketua DPRD DIY sekaligus juru bicara Badan Musyawarah dalam rapat paripurna, Senin (8/7/2024).
Dalam laporannya, Anton menyampaikan bahwa berkenaan dengan penyusunan program kerja DPRD DIY, terdapat dinamika pembahasan antara lain terkait Penetapan Perubahan Pertama Dana Keistimewaan DIY, sehingga dipandang perlu untuk ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan DPRD DIY tentang Program Kerja DPRD DIY ini.
Dalam Peraturan DPRD DIY tentang Tata Tertib dijelaskan bahwa salah satu tugas Badan Musyawarah adalah mengkoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana/ program kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD. Program kerja DPRD DIY merupakan petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD DIY pada Tahun Anggaran 2024.
”Diharapkan agar program kerja yang tersusun dalam rencana kerja tahunan dapat terselenggara dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan secara proporsional dan akuntabel,” Jelas Anton di hadapan para peserta rapat.
Melalui rapat paripurna ini, telah dilakukan persetujuan dan penetapan rancangan keputusan DPRD (rakepwan). Hal itu menandakan diterimanya rakepwan yang disampaikan menjadi Keputusan DPRD DIY terkait Program Kerja DPRD DIY tahun 2024. (ps)
Leave a Reply