
Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna bersama Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY dan jajaran eksekutif, Pada Jumat (17/09/2021). Pada kesempatan ini Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan Laporan Badan Musyawarah DPRD DIY.
Huda Tri Yudiana, Wakil Ketua DPRD DIY menyampaikan bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD DIY bersama dengan Badan Musyawarah telah menyusun rancangan keputusan DPRD DIY tentang perubahan atas keputusan DPRD DIY Nomor 51/K/DPRD/2021 tentang Program Kerja DPRD DIY Tahun 2021.
“Berdasarkan Laporan Badan Musyawarah DPRD DIY, bahwa dasar hukum dengan dasar hukum terakhir adalah Rapat Badan Musyawarah yang diselenggarakan pada tanggal 17 September 2021,” ungkap Huda.
Menurut penjelasan Huda telah disetujui beberapa program dan kegiatan berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang terdiri atas: penyelenggaraan rapat; kunjungan kerja; pengkajian, pengolahan dan penyiapan peraturan daerah; peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD; koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dana operasional pimpinan DPRD; pembentukan kelompok pakar dan tim ahli kelengkapan DPRD; penyediaan tenaga kerja ahli fraksi; belanja ksekertariatan fraksi; program lain sesuai dengan fungsi tugas dan wewenang DPRD.
“Kami telah menetapkan indikator-indikator kerja dan frekuensi kerja alat kelengkapan DPRD sebagaimana telah terlampir dalam laporan,” jelas Wakil Ketua DPRD DIY.
Secara keseluruhan, data rekapitulasi atau materi kegiatan DPRD, perubahan data kegiatan atau materi kegiatan DPRD DIY, perubahan program kerja DPRD DIY Tahun 2021 meliputi frekuensi kunjungan kerja kelengkapan yang selengkapnya tertuang dalam lampiran. Selanjutnya Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY menandatangani berita acara atas persetujuan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY. (mnq)
Leave a Reply