Bapemperda Jelaskan Perubahan Propemperda Tahun 2021

Jogja, dprd-diy.go.id – Syukron Arif Muttaqin, Anggota Bapemperda DPRD DIY mewakili bapemperda menyampaikan laporan hasil kerja. Pada rapat paripurna Bapemperda menyampaikan Rancangan Keputusan DPRD DIY atas Perubahan Keputusan DPRD DIY Nomor 50/K/DPRD/2021.

Pada akhir tahun lalu Bapemperda telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah/Peraturan Daerah Istimewa (Propemperda) Tahun 2021. Propemperda tersebut memuat raperda yang akan dibahas pada tahun 2021, yakni sebanyak sembilan sembilan raperda prioritas dan tiga raperda kumulatif terbuka.

“Namun demikian dalam perjalanannya terjadi beberapa dinamika yang terjadi,” ungkap Syukron yang akan menyampaikan perubahan propemperda.

Bapemperda menyepakati dan menyetujui surat yang disampaikan oleh Gubernur DIY tentang penarikan usulan Pemda DIY dalam propemperda tahun 2021. Judul raperda yang diajukan Gubernur DIY untuk ditarik adalah Raperda tentang Pengelolaan Aset DIY, Raperda tentang Penyertaan Modal Pengelolaan Aset DIY dan Raperda Perubahan Atas Perda DIY Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Sementara DPRD DIY yang telah menyampaikan raperda usul prakarsanya turut melakukan penarikan dari propemperda tahun 2021. Raperda yang akan ditarik adalah Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan.

“Bapemperda melaksanakan rapat kerja pada 16 November 2020 melakukan kajian terkait raperda ini. Hasilnya menyatakan bahwa raperda tersebut layak masuk sebagai raperda dalam propemperda tahun 2021, namun dalam perjalanannya ada kendala diantaranya naskah akademik belum memenuhi standar kelayakan untuk pembahasan di tingkat panitia khusus,” jelas Syukron.

Selain itu terdapat penambahan dalam perubahan propemperda tahun 2021, yakni Raperda tentang Penanggulangan Covid-19. Menurut penjelasan, raperda ini diperlukan untuk menanggulangi Covid-19 di DIY beserta dampaknya.

“Raperda Penanggulangan Covid-19 karena diperlukan sebuah peraturan daerah yang dalam kondisi darurat. Berdasarkan rapat konsultasi dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku berdasarkan dinamika yang terjadi,” imbuhnya.

Rancangan perubahan ini kemudian disepakati dan disetujui dalam forum, selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh Pimpinan DPRD DIY dan Gubernur DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X, Gubernur DIY memberikan sambutan. Gubernur menyampaikan bahwa perubahan propemperda ini pada dasarnya merupakan bagian dari proses yang sangat strategis untuk menentukan produk-produk daerah yang akan dibahas dan ditetapkan pada periode akhir tahun 2021

“Perubahan terhadap propemperda tahun 2021 memang tidak bisa dihindari mengingat dinamika dan perkembangan situasi yang mengakibatkan adanya dua raperda inisiatif Pemda DIY yang harus ditarik dan dua raperda yang perlu ditambahkan dalam target pembahasan sehingga target pembahasan raperda menjadi delapan,” jelas Gubernur.

Pada sambutannya Gubernur berharap

pembahasan yang dilakukan pada akhir 2021 ini dapat meningkatkan hubungan kerja yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Waktu yang singkat ini harus kita manfaatkan semaksimal mungkin agar mampu menyelesaikan pembahasan terhadap seluruh raperda yang akan kita bahas,” lanjut Gubernur.

Pandemi Covid-19 yang masih terjadi membuat beberapa fokus kinerja pemerintah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Raperda yang akan ditetapkan nantinya akan menjadi payung hukum bagi Pemda DIY dalam mengambil kebijakan strategis dalam rangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pandemi Covid-19 yang kita alami sampai saat ini mengharuskan kita untuk memprioritaskan penanganan kesehatan sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkap Gubernur sebelum menutup sambutannya. (fda)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*