Bahas Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Baperpemda DPRD Provinsi Jawa Timur Kunjungi DPRD DIY

Kunjungan Kerja DPRD Jawa Timur

Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menerima kunjungan kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Provinsi Jawa Timur terkait sharing informasi kebijakan dan pelaksanaan kerja sama daerah terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah pada hari Selasa (15/06/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Agustian Dyah Ratih, Kepala Pembentukan Produk Hukum dan Pengkajian Sekretariat DPRD DIY.

“DPRD Provinsi Jawa Timur berinisiasi untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait Kerja Sama Daerah. Dalam hal ini, kami ditugaskan untuk membahas terkait hal tersebut. Pada masa TA (tahun anggaran) 2022, kami perlu segera menyelesaikan produk hukum kerja sama daerah. Kami di sini sangat berharap mendapatkan berbagai masukan dan saran,” tutur Hasan Irsyad, Ketua Baperpemda DPRD Jawa Timur.

Pada penjelasannya, Pemerintah Jawa Timur sebenarnya sudah melaksanakan kerja sama, tetapi hanya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

“Raperda Kerja Sama Daerah ini sebenarnya masih dalam proses dan akan dibahas oleh pansus. Kami masih berusaha untuk memperbaiki NA-nya (naskah akademik). Pada dasarnya, mungkin di sini kita saling sharing. Mengenai kerja sama daerah yang selama ini sudah dilakukan oleh Pemerintah DIY, 60% volume kerja sama berbentuk kesepakatan bersama, sisanya 40% merupakan nota kesepakatan dan bentuk kerja sama sinergi dengan instansi terdekat. Pengawasan kerja sama ada di DPRD keseluruhan,” ucap Agustian Dyah Ratih.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Dalam pernyataannya, Permendagri sebetulnya sudah cukup lengkap dan rinci untuk mengatur tata cara kerja sama daerah. Akan tetapi, mungkin perlu ada muatan lokal, seperti faktor daerah apa saja yang dapat memaksimalkan kerja sama.

“Sebetulnya, tanpa perda kerja sama pun kerja sama bisa berjalan. Namun, dalam rangka membentuk ketertiban pelaksanaan pemda, semua harus ada dasarnya. Perlu dibentuknya Badan Kerja Sama dimana lembaga tersebut secara khusus mengurusi kerja sama karena kerja sama cakupannya sangat luas,” ujar perwakilan Baperpemda DPRD Jawa Timur.

Dalam penjelasan Agustian Dyah Ratih, ditekankan bahwa setiap kerja sama daerah yang dilakukan perlu bersifat saling menguntungkan, sesuai dengan semangat dan nilai filosofi keistimewaan DIY, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan perekonomian dan pembangunan manusia yang bersifat berkelanjutan. Sejauh ini, belum dilakukan evaluasi oleh Baperpemda DPRD DIY terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah DIY terkait kerja sama daerah. Adapun political will yang dilakukan terhadap isu kerja sama daerah yakni melaksanakan rapat kerja penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) TA 2022 dengan memasukkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah pada Properpemda TA 2022 tersebut. (vi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*