Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (16/12/2020) Ketua Pansus BA 21 Sutemas Waluyanto, S.Sos bersama rombongan diterima oleh Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Mohammad Saleh, ST beserta jajarannya. Saleh mengungkapkan bahwa Jawa Tengah kini sedang membangun kawasan industri terpadu di beberapa kabupaten untuk meningkatkan daya saing Jawa Tengah di kancah Nasional.
“Mekanisme yang dipakai dalam kerja sama dengan investor dilakukan secara sewa dalam waktu tertentu. Seperti di Kendal, kawasan industri baru di Brebes seluas 4000 hektar untuk menangkap Cirebon dimana di sana terdapat PLTU baru,” ungkap Saleh.
Saleh menambahkan bahwa Jawa Tengah juga sedang berbenah dibidang layanan publik, salah satunya menggalakkan Mall Pelayanan Publik di beberapa titik, yaitu Banyumas, Batang, Pati dan Kebumen. Lembaga vertikal pun sudah diwadahi di Mall pelayanan publik tersebut.
Sedangkan secara detil terkait dengan perizinan disampaikan oleh Kepala Seksi Bidang Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jateng, Chandra Purnama L, SH.MM. Di dalam perijinan penanaman modal di Jawa Tengah dikenal dengan namanya SIAP Jateng, Sistem Informasi Aplikasi Perijinan.
Chandra mengatakan bahwa beberapa layanan OPD sudah melakukan pengintegrasian melalui sistem aplikasi SIAP Jateng, antara lain Dispendukcapil, Dirjen Pajak terkait dengan KSWP, E-Rekomtek DPU SDATARU Prov Jateng, ANDESIT Dinas ESDM Prov Jateng, dan aplikasi SAKPOLE Bapenda Provinsi Jateng.
“Seluruh pelayanan perijinan Provinsi Jawa Tengah diselenggarakan menggunakan skema perijinan satu pintu, mulai dari permohonan masuk sampai dengan penandatanganan izin,” tuturnya.
Chandra mengakui bahwa RDTR Provinsi Jawa Tengah belum tertintegrasi dengan sistem OSS, sehingga penilaian kesesuaian tata ruang dalam pengajuan izin di Provinsi Jawa Tengah mengacu pada Tata Ruang Kabupaten/Kota masing-masing yang dilampirkan dalam bentuk surat/informasi Tata Ruang yang diterbitkan oleh Bappeda. (gal)
Leave a Reply