Jogja, dprd-diy.go.id – Selasa (19/12/2023) Bapemperda melakukan harmonisasi atas tiga raperda yang dibahas oleh Pansus BA Nomor 43 Tahun 2023, Pansus BA Nomor 44 Tahun 2023, dan Pansus BA Nomor 45 Tahun 2023. Kegiatan dipimpin oleh Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P. dan Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. selaku Pimpinan Bapemperda.
Pada pertemuan ini, masing – masing Pimpinan Pansus menyampaikan hasil pembahasan raperda di pansus. H. Muhammad Yazid, S.Ag., Ketua Pansus BA Nomor 45 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sebelumnya pansus telah menyepakati soal hari jadi DIY yang dimuat di Pasal 7 Raperda tentang Hari Jadi DIY.
Pansus dan pemda sepakat hari jadi DIY jatuh pada tanggal 13 Maret 1755, berdasarkan babad giyanti dan referensi yang telah dipelajari oleh pansus.
“13 Maret 1755 sebulan setelah perjanjian giyanti yang memisahkan Keraton Kartasura dan Keraton Ngayogyakarta,” jelas Yazid.
Terkait hal tersebut, Reza Agung dari Biro Hukum yang hadir pada pertemuan ini hanya menambahkan beberapa perbaikan redaksi penulisan Hari Jadi DIY pada beberapa pasal. Selain hal tersebut, Bapemperda sepakat dan menyetujui Raperda Hari Jadi DIY sudah harmonis.
Retno Sudiyanti, S.H., Wakil Ketua Pansus BA 43 Tahun 2023 juga menyampaikan perubahan – perubahan setelah pansus melakukan pembahasan dalam rapat kerjanya. Perubahan yang disampaikan memuat salah satunya soal aturan alokasi anggaran untuk kalurahan dan kelurahan setiap tahun yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Terkait raperda ini, Eko Suwanto, S.T., M.Si. selaku Ketua Pansus mengimbau pemda agar segera membuat aturan teknis dalam pergub sesuai isi dalam raperda yakni dalam waktu enam bulan. Harapannya adalah agar Pemda DIY dan Pemerintah Kalurahan dan Kelurahan dapat memahami penganggarannya.
“Tujuannya agar Pemda DIY dan kelurahan kalurahan paham konstruksi penganggaran. Paniradya juga untuk perubahan danaisnya dapat dibuat peta potensi kalurahan dan kelurahan,” ungkapnya pada pemda.
Sadar Narima, S.Ag., S.H., Ketua Pansus BA 44 Tahun 2023 turun menjelaskan pada Bapemperda perubahan yang ada selama pembahasan Raperda perubahan kedua Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Terdapat dua perubahan pasal yang mengatur soal atribut dan pemindahtanganan tunjangan transportasi.
Aslam yang juga merupakan Wakil Ketua Pansus BA 44 Tahun 2023 menjelaskan perubahan pada aturan soal atribut yakni adanya tambahan pergub untuk mengatur secara rinci atribut yang dimaksud. Sementara terkait pemindahtanganan mobil dinas perseorangan yang telah diubah.
“Sudah bisa direalisasikan dan sudah harmonis. Setelah ini bisa disampaikan ke Pimpinan DPRD agr bisa segera dilakukan finalisasi di Kemendagri,” kata Aslam yang menyatakan ketiga raperda ini sudah harmonis. (fda)
terimakasih sudah berbagi informasi yang bermanfaat ini.kunjungi Telkom University