Jogja,dprd-diy.go.id – Pansus BA 6 Tahun 2023 bersama Pemda DIY sepakat untuk menghentikan penetapan Raperda Pengelolaan Sampah Regional menjadi perda pada Selasa (19/12/2023). Sekaligus membahas hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, rapat kerja ini dipimpin oleh Purwanto, S.T., selaku Ketua Pansus.
Reza Agung dari Biro Hukum menyampaikan tindak lanjut hasil fasilitasi yang secara keseluruhan, hasil fasilitasi tidak memberikan perubahan yang berarti. Hasilnya, perubahan hanya pada susunan redaksi sedangkan untuk substansi dari raperda ini tidak ada perbaikan.
”Sesuai dengan surat yang diberikan Kemendagri dalam fasilitasi ini terdapat beberapa materi yang membutuhkan perbaikan tetapi hanya minor tidak pada substansi,” Jelas Reza
Diluar hasil fasilitasi Kemendagri tersebut, Reza juga menyampaikan terkait hal substansial yang harus menjadi perhatian Pansus BA 6. Hal substansial tersebut adalah adanya perubahan kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah regional karena daya dukung dan daya tampung yang tidak terpenuhi.
Berdasarkan Surat Gubernur DIY tanggal 19 Oktober 2023, mulai tahun 2024 pengelolaan sampah regional didesentralisasikan kepada masing-masing kabupaten/kota.
”Melalui surat dari gubernur kepada bupati dan walikota yang ada di DIY, Bapak Gubernur mendesentralisasikan terkait dengan kebijakan untuk pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten/kota mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” Jelas Reza
Selain itu, berdasarkan Perda RTRW Tahun 2023 juga terdapat pasal yang mengatur terkait sistem jaringan prasarana persampahan. Dalam pasalnya juga sudah dicantumkan untuk mendesentralisasikan dan mengintegrasikan pengelolaan sampah di masing-masing kabupaten/kota.
Perda RTRW juga menyebutkan status TPA Piyungan saat ini adalah bekas TPA Piyungan yang mengindikasikan bahwa TPA Piyungan sudah memasuki masa untuk berhenti beroperasi karena sudah tidak dapat menampung sampah lagi, sehingga raperda pengelolaan sampah regional menjadi tidak selaras dengan kebijakan induk yang ada pada Perda RTRW.
Purwanto kembali menekankan bahwa ketidakberlanjutan raperda ini atas dasar kebijakan daerah DIY, adanya perubahan dalam Perda RTRW dan kebijakan dari Gubernur DIY bukan karena hasil fasilitasi Kemendagri.
Atas adanya perubahan kebijakan tersebut, Pansus BA 6 memutuskan untuk sepakat tidak melanjutkan penetapan Raperda Pengelolaan Sampah Regional.
”Dengan adanya dua kebijakan, jika diteruskan pun tidak ada manfaatnya, saya sepakat Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional ini untuk diberhentikan sampai pembahasan hari ini dan pemberhentiannya dengan paripurna,” Ungkap Purwanto. (gy)
Leave a Reply