Dokumen Pokir DPRD DIY terhadap RKPD Tahun 2025 Masuki Pembahasan Akhir

Jogja, dprd.diy.go.id – DPRD DIY menyelenggarakan rapat pembahasan Pokok – Pokok Pikiran DPRD DIY terhadap RKPD DIY Tahun 2025 pada Senin (18/12/2023). Rapat dipimpin oleh Huda Tri Yudiana, S.T, didampingi Ir. Atmaji, selaku pimpinan DPRD DIY.

Sebelumnya, naskah pokok-pokok pikiran telah dibahas dan didiskusikan dalam beberapa kali pertemuan. Melalui berbagai proses, naskah pokok pikiran yang telah disusun akhirnya sampai pada tahap ekspose hasil pokir kepada jajaran anggota dewan dan beberapa perwakilan intansi dan organisasi di DIY untuk diberikan masukan akhir sebelum naskah disampaikan dalam rapat paripurna.

Arif Noor Hartanto, Tenaga Ahli Fraksi PAN, mewakili TAF dan DPRD menyampaikan hasil pembahasannya. Arif menjelaskan bahwa naskah ini disusun berdasarkan data-data yang didapatkan dari berbagai sumber.

“Sumber data baik yang dipaparkan Bappeda DIY maupun juga kemudian data-data yang kami kutip dari sumber data yang lain seperti BPS, dari OPD langsung dan lainnya sehingga kami berupaya untuk mendasarkan pada basis data yang menjadi acuan,” Kata Arif dalam pengantarnya.

Selanjutnya, Arif menjelaskan secara detail pokok-pokok pikiran DPRD terhadap RKPD DIY tahun 2025 yang dibagi dalam beberapa bidang kemitraan masing-masing komisi di DPRD DIY diantaranya bidang pemerintahan, bidang ekonomi, bidang pembangunan dan bidang kesejahteraan rakyat termasuk rekomendasi-rekomendasinya.

Disampaikan oleh Arif bahwa dalam upaya menanggapi isu–isu yang ada di DIY dalam bidang-bidang tersebut, DPRD DIY bersama Pemda DIY harus terus melakukan penguatan pembangunan program-program strategis yang telah dijalankan untuk menyelesaikan masalah utama seperti masalah kemiskinan, ketimpangan wilayah, ketimpangan pendapatan, serta masalah indeks pembangunan manusia.

Penjelasan dari Arif ditanggapi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ir. Syam Arjayanti, M.P.A. terkait rekomendasi terkait dengan pembangunan pasar tradisional dan pasar desa yang merupakan kewenangan kabupaten/kota.

”Kalau dari sisi tingkat kewenangan ini ada di kabupaten/kota dan untuk kami di level provinsi hanya melakukan koordinasi untuk pembangunan pasar tersebut,” Terangnya.

Setelah adanya beberapa masukan yang disampaikan, diakhir rapat Huda menyatakan bahwa setelah memperbarui dokumen pokok-pokok pikiran sesuai dengan masukan yang diberikan, dokumen ini akan segera diparipurnakan. Pokok pikiran ini akan menjadi payung dasar untuk mengarahkan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di DIY. 

”Pokok-pokok pikiran DPRD DIY ini sudah disusun melalui berbagai macam proses dalam mencari masukan hingga siang hari ini, nanti setelah masukan-masukan dari rapat hari ini dimasukan dalam dokumen, kita akan rapat paripurnakan,” Ungkap Huda menutup rapat siang ini. (ps)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*