Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY adakan rapat kerja (raker) pada Senin (07/03/2022). Raker tersebut dilakukan guna membahas Raperda yang merupakan usulan Pemda DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raker dipimpin oleh Yuni Satia Rahayu selaku Pimpinan Bapemperda bertempat di Ruang Rapur Lt. 2 Gedung DPRD DIY yang dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya.
Dalam raker tersebut, Djarot Margiantoro selaku Kepala Bagian Kebijakan Bina Mental dan Sarana Keagamaan Biro Bina Mental Spiritual memaparkan hal-hal yang menjadi latar belakang dan identifikasi masalah lahirnya Raperda tersebut.
Dwinanta Nugroho, Tenaga Ahli Bapemperda yang turut hadir pada raker tersebut memaparkan evaluasi naskah akademik dan Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesatren.
Jumlah pesantren di DIY berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama sebanyak 319 yang tersebar di Kulon Progo sebanyak 59, Bantul sebanyak 89, Gunung Kidul sebanyak 33, Sleman sebanyak 103, dan Kota Yogyakarta sebanyak 35 pesantren.
Menurut EKo Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, dalam penyusunan Raperda tersebut ada beberapa hal yang perlu diperdalam.
“Yang pertama adalah mencocokkan data, karena bicara tentang fasilitasi berarti berbicara tentang data base siapa yang nantinya akan di fasilitasi oleh Pemda” ungkap Eko.
Yang kedua adalah kewenangan. Seperti yang kita ketahui bahwa agama merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meskipun Pemda daerah diberi kewenangan tapi bersifat terbatas terutama dalam fasilitasi.
Eko juga mengharapkan adanya matriks untuk membedakan mana yang menjadi kewenangan dari pusat dan mana yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah agar tidak terjadi kesalahan dari segi penganggaran.
Pembahasan Raperda ini masih memerlukan waktu dalam penyempuranaannya agar apa yang dicita-citakan oleh pemerintah daerah dapat tercapai.
“Dalam penyempurnaan Raperda ini dibutuhkan kejernian berpikir dan kejernihan hati. Karena menurutnya fasilitasi yang dimaksud dalam perda ini tidak semata-mata dari sisi administrasi, tapi bagaimana Raperda ini kedepannya dapat menjamin tumbuh kembangnya Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan sekaligus kerukunan antar umat beragama” pungkasnya.
Dalam penyempurnaannya Raperda ini juga membutuhkan diskusi dengan para ulama, Kyai, tokoh-tokoh agama, pemimpin agama dari muhammadiyah, serta kampus-kampus Universitas Islam yang ada di Yogyakarta.(Ys)
Leave a Reply