Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda/perdais) melaksanakan rapat kerja Rabu (27/11/2019). Rapat diadakan untuk membahas tindak lanjut hasil fasilitasi dan evaluasi dari Kemendagri mengenai 2 bahan acara.
Pada Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda DIY No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Kemendagri telah menyampaikan hasil evaluasinya. Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri terdapat beberapa seperti cara penghitungan biaya penyediaan jasa. Dimana tindak lanjutnya hanya dilakukan dengan cara membagi belanja dengan potensi pengguna jasa.
Reza dari Biro Hukum DIY turut menyampaikan dan tindak lanjut hasil evaluasi. Berdasarkan penyampaian dari Biro Hukum tidak ada tindak lanjut hasil evaluasi. Dengan kata lain, tidak ada perubahan setelah melalui proses evaluasi dari Kemendagri.
Selain itu juga dibahas hasil fasilitasi Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja melalui SK Mendagri Nomor 188.34/5795/OTYDA tanggal 18 Oktober 2019. Biro Hukum menyampaikan bahwa beberapa hal hasil fasilitasi hanya berbeda pada redaksinya saja.
Berdasarkan hasil fasilitasi dan tindak lanjutnya pasal yang menjabarkan tentang ruang lingkup pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja dihapuskan. Terdapat perubahan pada Bab Kerjasama, dimana kerja sama dilakukan dengan pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten atau kota, Balai Besar Kerajinan dan Batik, dunia usaha, dan pemerintah desa atau kelurahan.
Kemendagri dalam melakukan fasilitasi Raperda Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja juga menambahkan bab mengenai pembinaan dan pengawasan. Pemerintah daerah yang membidangi urusan batik bersama inspektorat daerah melakukan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan batik Jogja. Hal ini selanjutnya diatur lebih lanjut melalui peraturan gubernur. (fda)
Leave a Reply