Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (27/11/2019) DPRD DIY menyelenggarakan Public Hearing terkait Raperda Pengelolaaan dan Pembangunan Wilayah Perbatasan. Kegiatan diadakan untuk menerima masukan dari pihak-pihak terkait.
Berlangsung di Ruang Rapsat Paripurna lantai 2 gedung DPRD DIY, public hearing dipimpin oleh Suwardi Ketua Pansus BA 38 Tahun 2019. Public Hearing tersebut dihadiri oleh Sri Susilo selaku tim penyusunan raperda dan Gunung Radjiman selaku pakar perbatasan wilayah.
Acara tersebut dimulai dengan paparan dari tim penyusun bahwa perlu adanya pengelolaan dan pembangunan wilayah perbatasan untuk memajukan dan mengembangkan potensi wilayah perbatasan.
Selain itu Gunung Radjiman mengatakan bahwa wilayah perbatasan merupakan wilayah krusial untuk pengembangan desa dan masyarakatnya. “Karena hal itu perlu adanya pendanaan yang terarah untuk wilayah perbatasan agar pengembangan dan pengelolaanya berjalan dengan optimal,” tegasnya.
Pemaparan raperda tersebut dilanjut dengan penyampaian aspirasi dari berbagai pihak terkait. Hal tersebut kemudian langsung ditanggapi oleh narasumber secara singkat, bahwa untuk saat ini OPD hanya akan fokus terhadap 3 hal yaitu, pelayanan kesehatan, pelayanan dasar, dan pekerjaan umum.
Untuk pengembangan wilayah perbatasan sendiri akan dibuat pelatihan terkait wisata – wisata di dekat perbatasan, agar wisata tersebut menjadi lebih baik lagi. Dibutuhkan kerja sama dan kontribusi dari banyak pihak.
Diakhir acara, Suwardi menyampaikan bahwa setelah ditinjau terdapat 20 kecamatan dan 80 desa yang berada dekat dengan daerah perbatasan. (my)
Leave a Reply