Bapemperda Bahas Kelanjutan Pembahasan Pansus Perusahaan Umum Daerah Air Bersih

Jogja, dprd-diy.go.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa (Bapemperda/Perdais) melaksanakan rapat kerja pada Senin (30/12/2019).  Rapat kerja ini diadakan untuk membahas tindak lanjut dari perpanjangan waktu pelaksanaan pansus kelembagaan BUMD Perusahaan Umum Daerah Air Bersih. Rapat dipimpin oleh Yuni Satia Rahayu dan Aslam Ridlo selaku Pimpinan Bapemperda Perdais. Dihadiri pula oleh Kadarmanta Baskara Aji Sekretaris Daerah dan anggota bapemperda lainnya.

Sebagaimana yang diketahui bahwa sebelumnya Pimpinan DPRD DIY telah melayangkan surat terkait waktu pelaksanaan pembahasan Pansus BA 40 Tahun 2019. Aji menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah sepakat dan meminta melanjutkan pembahasan laporan Pansus Perusahaan Umum Daerah Air Bersih.

Aslam menjabarkan, “Sesuai juga dengan Rencana Penyusunan (propemperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah yang salah satu substansinya yaitu melanjutkan pembahasan raperda yang belum selesai pada tahun sebelumnya dengan mekanisme perubahan propemperda. Maka dari itu, hal ini akan segera diajukan dalam rapat paripurna untuk perubahan propemperda dan diagendakan tahun 2020 di triwulan pertama.”

Menyikapi pernyataan tersebut seluruh anggota pansus serta eksekutif menyatakan sepakat. Selanjutnya usulan ini masih harus dibahas dan disepakati dalam rapat paripurna. Meskipun begitu Ketua Pansus Imam Priyono berharap usulan ini dapat disepakati dalam rapat paripurna yang diselenggarakan siang nanti.

Pada akhir rapat, Yuni berharap pihak eksekutif untuk benar-benar bisa aktif memberikan masukan pada naskah akademik kelembagaan BUMD Perusahaan umum Daerah Air Bersih kedepannya. Masukan ini tentunya agar tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan terkait Perusahaan Umum Daerah Air besih ini. (yrp)

 

1 Trackback / Pingback

  1. Bapemperda Laporkan Hasil Kerjanya atas Penetapan Propemperda 2020 - e-Parlemen DPRD DIY

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*