Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 40 Tahun 2019 melaporkan hasil kerjanya pada rapat paripurna Senin (30/12/2019). Laporan disampaikan oleh Ketua Pansus Imam Priyono di hadapan Wakil Gubernur dan para jajaran eksekutif.
Pada laporan ini Imam menyampaikan bahwa pembahasan raperda dimulai pada tanggal 6 November 2019 dan berakhir pada tanggal 23 Desember 2019. Tanggal 28 November 2019 telah diadakan public hearing bersama pihak-pihak terkait.
Selain itu, pansus melakukan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah agar tidak bertentangan dengan berbagai peraturan di atasnya. Pansus juga telah mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangli untuk mengetahui regulasi kelembagaan yang sekiranya dapat diterapkan di DIY.
Meskipun telah selesai dibahas pada tanggal 23 Desember ini, Imam menyatakan pembahasan pansus ini masih terkendala berbagai hal. Imam mengakui bahwa sejauh ini pembahasan hanya dilakukan sebanyak lima kali. Menurutnya waktu tersebut sangat kurang untuk melakukan pencermatan terhadap subtansi raperda bersama pihak terkait.
“Pansus memandang materi draft raperda ini sangat penting bagi masyarakat sehingga perlu pembahasan secara cermat dan teliti agar dapat dilakukan dan diterapkan sesuai dengan perundangan lainnya. Pembahasan sangat singkat dan sudah berakhir, maka pansus belum dapat ditetapkan menjadi perda,” tuturnya.
Oleh karena itu, pada rapat paripurna ini Imam berharap Pimpinan DPRD DIY menyetujui adanya penambahan waktu pembahasan raperda ini. Imam memohon agar raperda yang belum terselesaikan di tahun 2019 ini dapat masuk prolegda 2020 sesuai mekanisme yang berlaku dengan izin dari Bapemperda.
Pada akhirnya, forum menyepakati usulan dari Pansus BA 40 Tahun 2019 untuk mengadakan penambahan waktu pembahasan pada tahun 2020 nanti. Sebelum ditutup Suharwata memberikan kesimpulan bahwa pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Bersih akan diprioritaskan dalam prolegda tahun 2020. (fda)
Leave a Reply