Jogja, dprd-diy.go.id – Rabu (17/7/2024) Bapemperda DPRD DIY menyelenggarakan rapat kerja guna membahas kesiapan dan perubahan propemperda tahun 2024. Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., rapat juga dihadiri oleh eksekutif yang terkait.
Membahas tentang kesiapan pembahasan propemperda tahun 2024, Kepala Biro Hukum DIY, Hary Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan progress report terkait dengan penyusunan empat raperda yang masih tersisa.
Pertama tentang Raperda tentang Pelabuhan Perikanan Pantai, tim fasilitasi raperda dan tenaga ahli telah menyelesaikan serangkaian kegiatan rapat koordinasi terkait penyusunan naskah akademik dan draf raperda.
“Mereka sudah selesai menyusun NA dan daraperda dan telah dilakukan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham jadi ini tinggal finishing,” kata Hary menjelaskan.
Terkait Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer dan Warisan Dunia, Hary melaporkan bahwa tim fasilitasi raperda telah menyelesaikan NA dan sedang menyusun draf raperda. Terdapat isu permasalahan dalam penyusunan raperda ini yakni terkait struktur kelembagaannya.
“Dalam pembahasannya tersebut apakah perlu dibentuk badan yang khusus bertugas mengelola taman bumi dan cagar biosfer atau digabung dengan badan sumbu filosofis yang sudah ada regulasinya,” ungkapnya.
Dan Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah, tim fasilitasi telah menyelesaikan NA dan sekarang sedang proses penyusunan draf raperda.
Terakhir, terkait satu Raperda Usulan Pemda DIY yakni Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah, Hary menjelaskan saat ini Pemda DIY sedang menunggu regulasi pengganti Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang sedang diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Ham.
“Oleh karena itu eksekutif pending menunggu regulasi baru yang tidak dapat dipastikan waktunya,” jelas Hary kepada Bapemperda.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PPHP Sekretariat DPRD DIY, Rio Kamal Syiefa, S.H., M.AP., M.Sc., jika raperda usulan pemda ditarik tentu nanti akan ada surat dari pemda terkait penarikan tersebut. Setelahnya, akan diadakan rapat oleh bapemperda untuk memfinalkan draf perubahan propemperda yang ke-empat.
Keputusan sementara, Yuni menyampaikan bahwa raperda usulan Pemda DIY tersebut akan ditunda atau dicabut sehingga pembentukan pansus selanjutnya akan dibentuk pansus pengawasan. Yuni menambahkan saat ini tinggal menunggu surat dari biro hukum sementara tiga raperda lainnya yang menjadi usul DPRD DIY tetap diproses.
“Pada hari ini sudah memastikan bahwa ada satu raperda yang akan dipending atau dicabut dan tiga raperda lainnya sedang berproses, untuk melanjutkan dari perubahan propemperda 2024 maka kami menunggu surat dari biro hokum,” pungkas Yuni. (ps)
Leave a Reply